REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks-Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Aziz mencabut penyataannya bahwa dia diperintahkan Kapolres Garut AKBP Budi Satria untuk memenangkan pasangan capres Jokowi-Ma'ruf Amin. Hingga kini belum diketahui pasti bagaimana kelanjutan hukum dari AKP Sulaman.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya belum mengetahui apakah Sulman akan diproses hukum atau tidak. Truno juga masih menunggu perkembangan dari kasus tersebut.
"Kita tunggu dulu ya, teman-teman (wartawan) di sini juga masih menunggu, nunggu prosesnya seperti apa,” kata Truno saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (2/4).
Menurut Trunoyudo, kasus AKP Sulman masih dalam pendalaman di institusinya. Namun ia tidak bisa memberikan informasi masih lebih lanjut soal pendalaman itu.
“Nanti ya, tunggu ya, masih pendalaman dari fungsi pengawas,” ungkapnya.
Saat ditegaskan apakah maksudnya akan ditindaklanjuti oleh Propam? Truno pun tidak berkomentar banyak. “Saya juga belum bisa konfirmasi dulu karena masih dalam proses,” ujarnya.
Sebelumnya eks Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman telah menghebohkan jagat raya atas pengakuannya pada minggu (31/3) di Jakarta. Sulman bahkan menuding Kapolres Garut atas tuduhan memerintahkan memenangkan pasangan 01 Jokowi-Ma`ruf Amin di wilayah.
Sulman juga mengaku telah dimutasi dari jabatan Kapolsek lantaran berfoto dengan pendukung Paslon 02. Namun kemudian pada Senin (1/4) kemarin, Sulman juga menggelar konferensi pers di Mapolda Jabar dan menyatakan mencabut pengakuannya tersebut.