Selasa 02 Apr 2019 16:07 WIB

AK Party Minta Perselisihan Pemilu Dibawa ke Dewan Pemilihan

Ada perbedaan laporan dari pusat pemungutan suara dan penghitungan suara di Istanbul.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Ani Nursalikah
Pendukung AK Party yang dipimpin Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan di luar markas partai di Istanbul, Senin (1/4). Partai Erdogan unggul di pemilihan lokal.
Foto: AP Photo/Emrah Gurel
Pendukung AK Party yang dipimpin Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan di luar markas partai di Istanbul, Senin (1/4). Partai Erdogan unggul di pemilihan lokal.

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- AK Party berencana meminta Dewan Pemilihan Agung (YSK) menyelesaikan perselisihan atas suara tidak sah dalam pemilihan walikota untuk Istanbul dan Ankara. Juru bicara AK Party, Omer Celik mengatakan pada konferensi pers proses banding wajar untuk menghilangkan penyimpangan dalam hasil pemilihan.

"Proses (banding) itu sah. Setiap orang harus menghormatinya," kata Celik dilansir Anadolu Agency, Selasa (2/4).

Baca Juga

Celik mengatakan, ada perbedaan antara laporan dari pusat pemungutan suara dan penghitungan suara untuk ibu kota Ankara dan Istanbul. Dia menambahkan AK Party akan melindungi setiap suara yang diterimanya dan secara cermat mengikuti proses ini.

"Kami akan menghormati hasilnya terlepas dari hasilnya karena itu adalah pilihan rakyat kami," ujar Celik.

Kandidat wali kota dari AK Party, Binali Yildrim mengatakan, jumlah suara untuk pemilihan di kota tersebut masih dalam penghitungan. Yildirim mengatakan kepada wartawan pemilihan yang tidak sah pada Ahad (31/3) lalu jauh melebihi jumlah kesenjangan suara di antara para kandidat.

Dia menambahkan, pesaingnya, yakni kandidat utama oposisi Republican People's Party (CHP) Ekrem Imamoglu saat ini tampaknya memiliki 25 ribu suara lebih. "Ada 31.136 kotak suara (di Istanbul). Jika satu suara salah diisi di setiap kotak suara, ini sama dengan 31.136 suara, yang lebih dari selisihnya," ujar Yildrim

"Ada 319.500 suara tidak sah. Kesenjangan suara 25 ribu. Jadi suara tidak valid melebihi jumlah 10 kali lipat," lanjut Yildrim, seraya menambahkan ada juga penyimpangan, kesalahan, dan entri yang salah.

AK Party menyatakan akan melanjutkan proses hukum dengan dokumen yang dimilikinya. Namun, partai tersebut tidak memberikan tanggal spesifik untuk banding mereka. Yildirim menekankan, keputusan akhir penghitungan suara berada di tangan Dewan Pemilihan Umum.

photo
Poster yang menunjukkan gambar diri kandidat wali kota Istanbul Binali Yildirim (kiri) dan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan yang merupakan pemimpin AK Party, sehari setelah pemilihan lokal di Istanbul, Senin (1/4).

Sebelumnya, jutaan warga Turki memberikan hak suara mereka secara nasional dalam pemilu yang digelar pada Ahad (31/3). Mereka memilih wali kota, anggota dewan kota, mukhtar (pejabat lingkungan masyarakat) dan anggota dewan senior untuk lima tahun ke depan.

Hasil sementara menunjukkan, AK Party Turki memimpin di 16 kota metropolitan (kota besar), dengan 24 kota diklaim oleh kandidat partai tersebut. Sementara, Imamoglu CHP, dengan 48,79 persen suara memiliki keunggulan tipis atas Yildirim, dengan 48,51 persen.

Kandidat wali kota CHP di Ankara, Mansur Yavas, memimpin dengan 50,91 persen suara. Menurut hasil sementara, Mehmet Ozhaseki dari AK Party tertinggal di 47,1 persen. Setelah pemilihan lokal Ahad lalu, Imamoglu dan Yavas menyatakan diri mereka sebagai walikota di profil Twitter mereka.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement