REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Untuk kedua kalinya, sidang kasus pengeroyokan suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, kembali ditunda. Seperti halnya sidang sebelumnya, kali ini pun jaksa penuntut umum (JPU) belum siap dengan berkas tuntutannya terhadap tujuh terdakwa.
"Kasusnya jadi sorotan publik. Sehingga surat tuntutan dibuat di Kejakgung. Sampai hari ini kami belum mendapat petunjuk tuntutan dari Kejakgung. Maka kami meminta waktu satu pekan," kata JPU Melur Kimaharandika dalam sidang yang digelar Selasa (2/4).
Sidang yang berlangsung singkat itu dihadiri oleh tujuh terdakwa, kuasa hukum, dan JPU. Keterangan JPU tersebut diterima oleh majelis hakim. Dalam persidangan tersebut disepakati pembacaan tuntutan ditunda hingga pekan depan. "Mohon dimaklumi ya. Tapi pekan depan ya (sidang tuntutan) digelar," ujar hakim.
Tujuh terdakwa diseret ke pengadilan lantaran menganiaya Haringga Sirla hingga tewas di area parkir Stadion GBLA saat laga Persib vs Persija. Tujuh terdakwa yang diadili yaitu Aditya Anggara (19 tahun), Goni Abdulrahman (20), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32), dan Aldiansyah (21). Akibat penganiayaan tersebut korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Kuasa hukum tujuh terdakwa, Dadang Sukmawijaya, bisa memaklumi JPU yang kembali menunda sidang tuntutan. Ia mengatakan, berkas tuntutan sebelum disampaikan dalam persidangan harus diajukan ke Kejakgung. Setelah diteliti berkas tersebut baru dikembalikan dari Kejakgung ke Kejari Bandung.
‘’Ada proses yang harus bolak-balik. Tapi kami sudah sepakat tuntutan akan dibacakan pekan depan,’’ kata Dadang usai persidangan.