REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan peserta pemilu boleh tidak melaksanakan kampanye rapat umum pada Rabu (3/4). Kampanye pada Rabu telah disepakati bersifat opsional.
Wahyu mengungkapkan, hal itu berkaitan dengan peringatan Isra' Mi'raj. "Tanggal 3 April itu bertepatan dengan hari Isra' Mi'raj. Maka kampanye rapat umumnya dapat ditiadakan. Ya kan saya bilang dapat ditiadakan, artinya juga dapat dilaksanakan ," ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/4).
Menurutnya, KPU tidak melarang parpol dan paslon capres-cawapres yang tetap akan melakukan kampanye terbuka. Sebab, dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sudah dijelaskan bahwa kampanye terbuka dilaksanakan selama 21 hari sebelum masa tenang.
"Kampanye rapat umum itu 21 hari, kalau tanggal 3 April kampanye rapat umum diliburkan, berarti kan kampanye jadi 20 hari. Undang-undang mengatur kampanye rapat umum itu 21 hari. Kalau kurang satu berarti melanggar undang-undang karena menjadi 20 hari," kata Wahyu.
Meskipun demikian, Wahyu mengatakan KPU mengimbau para peserta pemilu tidak melakukan kampanye rapat umum pada peringatan Isra' Mi'raj tersebut. Hal tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang merayakan peringatan Isra' Mi'raj.
"Peserta pemilu bertoleransi, karena itu hari peringatan Isra' Mi'raj, hari besar umat Islam, maka kami mengimbau, kampanye rapat umum ditiadakan. Apabila peserta pemilu akan berkampanye dengan metode yang lain selain rapat umum, ya silakan. Tapi ini imbauan bukan larangan," kata Wahyu.
Masa kampanye rapat umum telah dimulai pada 24 Maret lalu. Masa kampanye akan berakhir pada 13 April. Setelah itu, akan ada masa tenang pada 14, 15, dan 16 April sebelum hari H pemungutan suara pada 17 April.