REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Gubernur Riau, Syamsuar mengeluarkan instruksi tentang pengumpulan zakat penghasilan (profesi) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kepala Biro Kesra Sekretaris Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Masrul Kasmy mengatakan instruksi tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat profesi ASN dan karyawan BUMD dilingkup Pemprov Riau.
Selain itu, lanjutnya instruksi itu melaksanakan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2009, tentang Pengololaan Zakat, yang selama ini dinilai kurang maksimal. "Betul, instruksi Gubernur Riau merupakan tindaklanjut dari sosialisasi zakat bagi ASN Pemprov di Masjid Raya Annur kemarin," kata Masrul di Pekanbaru, Rabu (3/4).
Dengan adanya instruksi tersebut, diharapkan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyelenggarakan zakat di instansinya masing-masing, yang dikelola oleh Unit Pengelola Zakat.
"Nah, nanti Unit Pengelola Zakat melaporkan progres zakat setiap bulannya kepada Gubernur Riau melalui Sekdaprov Riau. Nanti akan dievaluasi. Setiap OPD akan dievaluasi," ujarnya.
Karena, menurut gubernur selama ini pengumpulan zakat di setiap OPD sudah berjalan, hanya saja hasilnya belum maksimal. "Dengan adanya instruksi gubernur ini kita harapkan pengumpulan zakat bisa maksimal, sehingga pejabat yang sudah sesuai haul nisab wajib bayar zakat profesinya, yang nanti dipotong dari penghasilannya," terangnya.
Instruksi Gubernur Riau tersebut merupakan yang pertama semenjak Samsuar dilantik Preside Joko Widodo pada pertengahan Februari 2019.