Rabu 03 Apr 2019 12:11 WIB

LADI Dampingi Kasus Doping Lifter Putri Nasional

Konsekuensinya atlet yang bersangkutan ditangguhkan untuk sementara waktu.

Kasus Doping. LADI mendampingi kasus doping lifter putri nasional.
Foto: Kemenpora
Kasus Doping. LADI mendampingi kasus doping lifter putri nasional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa kasus atlet Indonesia yang terkena doping atau penyalahgunaan obat-obatan terlarang membuat Ketua Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) Zaini Kadhafi Saragih angkat bicara. Seperti kasus yang dialami salah satu lifter putri nasional Acchedya Jagaddhita (Dea) yang positif terkena doping usai tampil di EGAT’s Cup International Weightlifting Championship pada 7-10 Februari 2019 di Chiang Mai, Thailand lalu.

Keputusan tersebut secara resmi diumumkan IWF pada 28 Februari lalu setelah menemukan zat terlarang dalam sampel A milik Acchedya. "Konsekuensinya, atlet yang bersangkutan ditangguhkan untuk sementara waktu karena potensi pelanggaran aturan antidoping. Dalam setiap kasus di mana ditentukan bahwa olahragawan tidak melakukan pelanggaran aturan antidoping, keputusan yang relevan juga akan dipublikasikan. IWF tidak akan memberikan komentar lebih lanjut tentang kasus ini hingga kasus ditutup," bunyi pernyataan dalam laman resmi IWF.

Baca Juga

Kasus Dea menurut Zaini adalah kasus yang kompleks karena Dea adalah atlet nasional yang diproyeksikan akan turun di PON, SEA Games Filipina 2019 hingga merupakan atlet kualifikasi olimpiade. "EGAT’s Cup International Weightlifting Championship ini pemeriksaan dopingnya langsung ditangani oleh IWF (International Weightlifting Federation) jadi semua pemeriksanaan dan sidangnya dari IWF," kata Zaini di ruang sidang Wisma Menpora, Jakarta, Selasa (2/4) sore, seperti dikutip laman resmi Kemenpora.

Sebagai ketua antidoping nasional, Zaini tetap akan memberikan pelayanan terbaik untuk lifter Dea menghadapi kasusnya. Salah satunya pendampingan menghadapi persidangan jika diperlukan yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan induk organisasinya.

"LADI tetap tawarkan diri untuk pendampingan Dea menghadapi kasusnya dan berkoordinasi dengan PB PABBSI karena untuk kasus Dea ini kasusnya tidak dilimpahkan ke Indonesia melainkan langsung disidang IWF di Jerman kami juga berharap kasus ini tidak terulang lagi," katanya.

Di sisi lain LADI telah melaksanakan jadwal tahunannya dalam rangka sosialisasi terkini dan ter-update semua hal terkait doping ke atlet-atlet seluruh Indonesia. "Salah satu tupoksi (tugas, pokok dan fungsi) LADI adalah sosialisasi, tahun 2018 lalu kita fokuskan ke atlet Pelatnas Asian Games 2018 jadi kita ke pelatnas-pelatnas cabor dari sosialisasi itu kita berharap kasus Dea ini tidak terulang ke atlet lain," tambahnya.

Ia berharap kepada para atlet agar jika cedera atau apapun itu untuk tidak mengobati dirinya sendiri atau berobat ke dokter lain selain dokter khusus olah raga supaya dokternya update tentang obat-obatnya. "Selain itu kami juga sampaikan tentang resiko jika tertangkap doping karena maksimal hukumannya adalah 4 tahun, untuk kasus Dea kita belum tahu karena persidangannya belum dilaksanakan," tuturnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement