REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah mengeluarkan surat edaran nomor 451/111/kesra tentang imbauan shalat berjamaah tepat waktu kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov NTB. Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov NTB Najamuddin Amy mengatakan surat edaran tersebut merupakan salah satu peningkatan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, khususnya bagi umat Islam di Pemprov NTB.
Najamuddin mengatakan, gerakan shalat berjamaah lima waktu dilakukan dengan menghentikan atau menunda berbagai kegiatan atau aktivitas saat masuk waktu shalat bagi seluruh pegawai ASN yang beragama Islam. "Kalau sedang rapat atau ada tamu, ajak sekalian tamu atau peserta rapatnya untuk shalat berjamaah," ujar Najamuddin di Mataram, NTB, Rabu (3/4).
Najamuddin menambahkan, pimpinan unit juga diminta menghentikan atau menunda pekerjaan saat waktu shalat tiba. Mereka juga diimbau mengajak para staf untuk shalat berjamaah.
"Surat edaran ini sangat tepat dengan momen Isra Miraj yang Insya Allah akan kita rayakan bersama, kebijakan ini dianjurkan untuk dilaksanakan berjamaah di masjid, bukan di ruang kerja karena bisa lebih mempererat tali silaturahmi antar ASN," kata Najamuddin.