Rabu 03 Apr 2019 14:45 WIB

BPH Migas Sebut AKR Belum Bisa Jual Avtur

AKR perlu melakukan kerja sama dahulu dengan Pertamina bila ingin menjual avtur.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Gita Amanda
Petugas melintas didekat mobil tangki yang akan mendistribusikan BBM dan Avtur menuju ke Sulawesi, di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Plumpang, Jakarta, Selasa (2/10).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas melintas didekat mobil tangki yang akan mendistribusikan BBM dan Avtur menuju ke Sulawesi, di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Plumpang, Jakarta, Selasa (2/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengatakan hingga saat ini belum mengeluarkan izin penjualan avtur untuk AKR Corporindo. Kepala BPH Migas Fanshurullah Assa menjelaskan sesuai aturan yang ada maka AKR perlu melakukan kerja sama terlebih dahulu dengan Pertamina apabila hendak turut menjual Avtur.

Ifan menjelaskan selama ini AKR baru memegang izin sebagai penyalur bahan bakar ‎sementara dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sedangkan untuk sampai pada tahap menjual avtur, kata Ifan, AKR perlu mengantongi izin niaga umum tetap.

Baca Juga

"Izin niaga sementara dikeluarkan BKPM itu bulan oktober," ujar Ifan, Rabu (3/4).

Fashurullah mengungkapkan, karena izin yang dikantungi belum sesuai, maka AKR tidak bisa menjual avtur di Indonesia.‎ Dia pun menegaskan perusahaan tersebut belum melakukan penjualan.

Hal tersebut udh menjadi ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang perizinan pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi, yang diubah menjadi Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 Tahun2018

‎"Nggak ada, belum ada sama sekali. Di pasal 4 sangat jelas tidak bisa berniaga dulu. Ada Peraturan Menteri (Permen) ESDM 29 tidak diperbolehkan," kata Fanshurullah.

Fanshurullah mengungkapkan, selain harus mengantungi izin niaga umum tetap, untuk bisa menjual avtur AKR harus melakukan pembahasan dengan BPH Migas. "Belum boleh dong. Itu jelas Permennya begitu hasil izin niaga sementara. Itu bukan maunya saya, itu aturannya begitu," ujar Ifan.

Lebih lanjut Ifan merinci apabila AKR sudah memegang izin usaha tetap, proses selanjutnya adalah bekerja sama dengan Pertamina. Kerja sama ini lantaran hanya Pertamina yang sudah memiliki infrastruktur pipa yang dibutuhkan untuk penjualan Avtur di bandara besar.

"Jadi prosesnya masih panjang, dia harus punya izin tetap dulu, kerja sama dengan Pertamina, baru ketika nanti itu sudah dicapai, barulah," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Binsar Pandjaitan menginginkan PT AKR Corporindo dapat segera menjual bahan bakar avtur di Indonesia. Dia menegaskan, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Maritim segera memberikan persetujuan penjualan avtur kepada perusahaan multinasional tersebut.

Luhut sempat menyatakan akan mempercepat izin penjualan avtur kepada PT AKR Corporindo pada beberapa waktu lalu. Artinya, jika perizinan tersebut diberikan, secara otomatis PT AKR Corporindo akan menjadi kompetitor PT Pertamina (Persero) sebagai satu-satunya penyedia bahan bakar avtur pesawat.

“Siapnya kapan, kalau mereka minta tanggal berapa, (saya) tidak perlu tunggu lama-lama (memberikan izinnya),” kata Luhut kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (27/3).

Luhut berpendapat, penjualan avtur kepada perusahaan lain sangat baik bagi iklim usaha yang sehat. Menurut dia, dengan banyaknya penyedia avtur yang ada, hal itu dapat memacu dan meningkatkan persaingan yang lebih sehat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement