Rabu 03 Apr 2019 20:23 WIB

DPT Lampung Bertambah 42 Pemilih

Dari 42 orang tersebut, di antaranya 38 orang pemilih laki-laki dan empat perempuan.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Pemilih melihat daftar DPT saat simulasi pemungutan suara (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Pemilih melihat daftar DPT saat simulasi pemungutan suara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Provinsi Lampung menggelar rapat pleno Daftar Pemlih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) tahap ketiga, Rabu (3/4). Hasil rapat pleno DPTHP ketiga terjadi penambahan jumlah pemilih sebanyak 42 orang.

 

Baca Juga

Komisioner KPU Provinsi Lampung Handi Mulyaningsih mengatakan, dari hasil pendataan pemilih yang masuk DPT pada Pemilu 2019 bertambah sebanyak 42 orang pemilih. Sebelumnya pada DPTHP tahap kedua berjumlah 6.074.137 orang. Sedangkan DPTHP ketiga menjadi 6.074.179 orang pemilih. “Benar ada penambahan 42 orang pemilih,” katanya.

 

Dari 42 orang tersebut, di antaranya 38 orang pemilih laki-laki dan sisanya empat orang perempuan. Mereka berasal dari Kabupaten Lampung Selatan, yang berdiam di Lembaga Permasyarakatan. Ia mengatakan rapat pleno DPTHP ketiga ini pascaputusan MK yang membolehkan warga memilih menggunakan surat keterangan dari Disdukcapil setempat.

 

Dari putusan MK Nomor 20/puu-CVII/2018 itu, KPU RI mengirimkan surat edaran kepada KPU provinsi dengan nomor surat 577/pi.02.1-sd/01/kpu/III/2019 di provinsi Lampung hanya daerah Kabupaten Lampung Selatan saja yang melakukan rapat pleno.

 

Menurut Handi, sebanyak dari 42 warga binaan Lapas daerah tersebut, warga yang baru melakukan perekaman pada 19 Januari  lalu dan sudah ada yang mendapatkan KTP elektronik yang bersatu DPK dimasukkan ke dalam DPT. Para napi tersebut, dapat diurus kepindahan memilihnya di TPS seputar lapas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement