REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Provinsi Lampung menggelar rapat pleno Daftar Pemlih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) tahap ketiga, Rabu (3/4). Hasil rapat pleno DPTHP ketiga terjadi penambahan jumlah pemilih sebanyak 42 orang.
Komisioner KPU Provinsi Lampung Handi Mulyaningsih mengatakan, dari hasil pendataan pemilih yang masuk DPT pada Pemilu 2019 bertambah sebanyak 42 orang pemilih. Sebelumnya pada DPTHP tahap kedua berjumlah 6.074.137 orang. Sedangkan DPTHP ketiga menjadi 6.074.179 orang pemilih. “Benar ada penambahan 42 orang pemilih,” katanya.
Dari 42 orang tersebut, di antaranya 38 orang pemilih laki-laki dan sisanya empat orang perempuan. Mereka berasal dari Kabupaten Lampung Selatan, yang berdiam di Lembaga Permasyarakatan. Ia mengatakan rapat pleno DPTHP ketiga ini pascaputusan MK yang membolehkan warga memilih menggunakan surat keterangan dari Disdukcapil setempat.
Dari putusan MK Nomor 20/puu-CVII/2018 itu, KPU RI mengirimkan surat edaran kepada KPU provinsi dengan nomor surat 577/pi.02.1-sd/01/kpu/III/2019 di provinsi Lampung hanya daerah Kabupaten Lampung Selatan saja yang melakukan rapat pleno.
Menurut Handi, sebanyak dari 42 warga binaan Lapas daerah tersebut, warga yang baru melakukan perekaman pada 19 Januari lalu dan sudah ada yang mendapatkan KTP elektronik yang bersatu DPK dimasukkan ke dalam DPT. Para napi tersebut, dapat diurus kepindahan memilihnya di TPS seputar lapas.