REPUBLIKA.CO.ID, Brunei Darussalam -- Brunei memberlakukan undang-undang pidana baru yang ketat yang menjatuhkan hukuman mati bagi pelaku perzinahan dan hubungan sesama jenis. Hukuman mati tersebut dilakukan dengan cara rajam.
Selain itu, warga Brunei yang terbukti mencuri, maka terancam dijatuhi hukuman potong (amputasi) yang disesuaikan dengan jumlah barang yang dicuri. Undang-undang ini ditetapkan oleh Sultan Hassanal Bolkiah (72) yang telah memimpin Brunei sejak 51 tahun silam. Meski sejatinya telah rangkum sejak 2013 lalu, namun implementasinya terus tertunda, karena banyaknya kecaman dan protes.
Undang-undang baru ini, sebagian besar berlaku bagi warga Muslim, meskipun beberapa aspek juga akan berlaku untuk non-Muslim. Ketetapan hukuman mati bukan hanya bagi pezinah, namun juga sejumlah pelanggaran lain, seperti pemerkosaan, sodomi, perampokan dan penghinaan atau pencemaran nama baik Nabi Muhammad SAW.
Brunei juga menetapkan hukuman cambuk di hadapan publik bagi warganya yang terbukti melakukan aborsi. Hukuman amputasi, juga bukan hanya dijatuhkan kepada pencuri, namun juga pelaku kriminalisme yang memaparkan anak-anak Muslim pada kepercayaan dan praktik agama selain Islam.
Pemimpin yang masuk sebagai salah satu orang terkaya di dunia itu mengatakan, penerapan undang-undang akan dilakukan secara bertahap, dan dimulai hari ini, Rabu (3/4). Dengan diberlakukannya undang-undang tersebut, membuat pulau kecil berpenduduk mayoritas Muslim ini menjadi negara pertama di Asia Timur dan Tenggara yang memberlakukan hukum pidana berdasarkan hukum Islam, seperti Arab Saudi.
Penolakan undang-undang tersebut, awalnya datang setelah adanya kecaman dari kelompok pembela hak asasi manusia, politisi dan publik figur asal Brunei maupun mancanegara. Aktor George Clooney dan musisi Elton John salah satunya, mereka menyerukan dilakukannya pemboikotan hotel milik kesultanan, seperti Beverly Hills Hotel, Dorchester di London dan Plaza Athenee di Paris.
Wakil Juru Bicara Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, Roberto Palladino mengatakan, Amerika bersama Prancis dan Australia meminta Brunei untuk meninggalkan undang-undang tersebut. Di sisi lain, Sultan Hassanal Bolkiah meminta agar ajaran Islam dapat lebih dikuatkan.
"Saya ingin melihat ajaran Islam di negara ini tumbuh lebih kuat," katanya dalam pidato yang disiarkan secara nasional dari ibukota Brunei, Bandar Seri Begawan, seperti dikutip Aljazirah.
"Saya ingin menekankan bahwa negara Brunei adalah negara yang selalu mengabdikan ibadahnya kepada Allah," ujar Sultan Bolkiah.
Dia juga mengatakan keinginannya agar panggilan dan pengingat umat Muslim untuk berdoa dan mengingat kewajiban mereka sebagai seorang Muslim dapat tersebar di seluruh penjuru tempat, dan tidak hanya di masjid. Sultan, yang telah memimpin selama lebih dari lima dekade ini, juga bersikeras untuk menjadikan Brunei sebagai negara yang adil dan bahagia.
"Siapa pun yang datang untuk mengunjungi negara ini akan memiliki pengalaman manis, dan menikmati lingkungan yang aman dan harmonis," kata dia.