Rabu 03 Apr 2019 23:10 WIB

PBB Kecewa India Tetap Deportasi Paksa Muslim Rohingya

PBB menilai India menempatkan Muslim Rohingya dalam risiko.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nashih Nashrullah
Suasana kamp pengungsi Rohingya Balukhali, Bangladesh,
Foto: Altaf Qadri/AP
Suasana kamp pengungsi Rohingya Balukhali, Bangladesh,

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA – Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB menyatakan kekecewaannya terhadap India yang melanjutkan deportasi paksa terhadap Muslim Rohingya ke Myanmar.

Dewan HAM menilai hal itu menempatkan orang-orang Rohingya dalam risiko. "Kami kecewa dengan keputusan Pemerintah India untuk melanjutkan pemulangan paksa Rohingya ke Myanmar, di mana mereka menghadapi risiko tinggi serangan, pembalasan, dan bentuk penganiayaan lainnya karena identitas etnis serta agama mereka," kata para pakar HAM yang tergabung dalam Dewan HAM PBB dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada Selasa (2/4), dikutip laman Anadolu Agency.  

Baca Juga

Sejak awal 2019, India telah mendeportasi delapan Rohingya ke Myanmar. "Ketiga orang Rohingya dideportasi, seorang ayah dan anaknya, telah dipenjara sejak 2013, dengan tuduhan terkait kurangnya dokumentasi. Pada 3 Januari 2019, India memisahkan dan secara paksa mengembalikan lima anggota keluarga mereka ke Myanmar," kata Dewan HAM.  

Oleh sebab itu, Dewan HAM mendesak India menghentikan deportasi. Sebab hal itu dilarang secara hukum internasional. 

Dewan HAM juga menyatakan keprihatinan terhadap praktik penahanan tak terbatas orang Rohingya di India. "Mengindikasikan kondisi diskriminasi dan intoleransi yang tak dapat diterima yang mereka hadapi di negara tempat mereka mencari perlindungan," katanya. 

Kementerian Luar Negeri India belum memberikan komentar terkait keluhan yang disampaikan Dewan HAM PBB. 

Pada 2017, Perdana Menteri India, Narendra Modi, mengatakan kepada pengadilan tinggi bahwa pemerintahannya menganggap Rohingya sebagai ancaman keamanan.  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement