Kamis 04 Apr 2019 11:39 WIB

Teroris Selandia Baru Hadapi 50 Tuntutan Kasus Pembunuhan

Teroris Selandia Baru ingin mewakili dirinya sendiri dalam sidang.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Nur Aini
Teror Masjid Christchurch. Brenton Tarrant (wajahnya disamarkan) tampil di sidang atas pembunuhan massal di dua masjid di Christchurch, Ahad (16/3).
Foto: EPA
Teror Masjid Christchurch. Brenton Tarrant (wajahnya disamarkan) tampil di sidang atas pembunuhan massal di dua masjid di Christchurch, Ahad (16/3).

REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Polisi menyatakan, teroris yang menembaki masjid Christchurch akan menghadapi 50 tuntutan atas kasus pembunuhan dan 39 tuntutan atas kasus percobaan pembunuhan di pengadilan pada Jumat (5/4).

Warga Australia tersebut dituntut dengan satu tuntutan pembunuhan, setelah penangkapannya pada hari pembantaian, 15 Maret. Lima puluh orang terbunuh di dua masjid, dan puluhan orang lainnya terluka.

Baca Juga

Terdakwa tidak akan mendapatkan pembelaan pada Jumat. Hakim mengatakan sidang singkat itu terutama perihal perwakilan hukum Tarrant. Ia disebut ingin mewakili dirinya sendiri.

Pembantaian itu telah mengguncang negara yang biasanya penuh dengan kedamaian. Pada saat itu dua masjid diserang oleh teroris yakni di Al Noor dan Linwood.

Sebagian besar korban merupakan migran atau pengungsi dari negara-negara seperti Pakistan, India, Malaysia, Indonesia, Turki, Somalia, Afghanistan, dan Bangladesh. Seorang supremasi kulit putih yang tinggal di Dunedin, di Pulau Selatan Selandia Baru, telah didakwa dengan pembunuhan setelah serangan.

Penembakan itu disiarkan langsung di Facebook selama 17 menit. Kemudian disalin serta dibagikan di situs media sosial di internet. Facebook mengatakan pihaknya berusaha keras untuk menghapus ratusan ribu salinan video.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement