Kamis 04 Apr 2019 14:45 WIB

Amnesty Temukan Angka Pemerkosaan Tinggi di Negara Nordik

Negara Nordik dikenal sebagai negara bahagia tapi angka pemerkosaan tinggi.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Ilustrasi pemerkosaan.
Foto: ABC
Ilustrasi pemerkosaan.

REPUBLIKA.CO.ID, ZURICH -- Negara-negara Nordik seperti Denmark, Finlandia, Norwegia, dan Swedia dikenal sebagai negara makmur dan bahagia. Tapi organisasi hak asasi manusia Amnesty International mengeluarkan laporan yang menunjukkan angka pemerkosaan di negara-negara tersebut cukup tinggi.

"Ini paradoks negara-negara Nordik, yang memiliki catatan penegakan kesetaraan gendernya sangat kuat, mengalami tingkat pemerkosaan yang sangat tinggi," kata Sekretaris Jendral Amnesty International Kumi Naidoo, di situs resmi organisasi non-profit tersebut, Kamis (4/4).

Baca Juga

Dalam laporan yang berjudul 'Time for change: Justice for rape survivors in the Nordic countries' mengungkapkan lemahnya peraturan dan mewabahnya sterotip gender membuat pelaku pemerkosaan tidak mendapatkan hukuman yang pantas. Bahkan sering kali para pelaku sama sekali tidak dihukum.

"Stigma sosial dan rendahnya kepercayaan terhadap sistem peradilan kerap membuat perempuan dan anak perempuan gagal melaporkan serangan dan mereka yang melaporkannya dikecewakan oleh sistem peradilan yang berprasangka buruk dan ketinggalan jaman," kata Naidoo.

Naidoo mengatakan ada salah satu penyintas yang menyesal karena telah melaporkan pemerkosaan yang ia alami. Karena penyintas itu diperlakukan dengan sangat buruk ketika ia melaporkan kasusnya. Naidoo menjelaskan cerita penyintas itu kerap kali dapat didengar korban berusaha melaporkan kasus mereka ke sistem peradilan.

Amnesty International mengatakan situasi yang dialami para penyintas pemerkosaan di empat negara Nordik berbeda-beda. Tapi ada kesamaan di antara mereka yaitu pengabaian sistem peradilan, penyangkalan, dan ada upaya diam-diam memaafkan kekerasan seksual terhadap perempuan.

Amnesty International mengingatkan untuk melindungi perempuan dan perempuan muda dari pemerkosaan ada mengadopsi dan secara efektif mengimplementasikan undang-undang berdasarkan persetujuan (consent) dalam kekerasan seksual. Organisasi tersebut melihat sejauh ini ada beberapa kemajuan yang dicapai negara-negara Nordik.

Sampai saat ini dari empat negara Nordik, Swedia menjadi satu-satunya negara yang meloloskan undang-undang berdasarkan persetujuan. Tapi baru-baru ini Denmark mengumumkan mereka mendukung peraturan berasas persetujuan dan Kementerian Kehakiman Finlandia sedang mempersiapkan reformasi undang-undang kekerasan seksual.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement