Kamis 04 Apr 2019 17:17 WIB

Bekasi Butuh Rp 200 Miliar untuk Gratiskan Semua SMA dan SMK

Rahmad Effendy menganggarkan dana Rp 60 miliar dari APBD.

Rep: Febriyan A/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Sekolah Gratis
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Sekolah Gratis

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membutuhkan anggaran Rp 200 miliar untuk menggratiskan seluruh SMA dan SMK. Pemkot berencana untuk mengratiskan biaya sekolah tinggkat SMA dan SMK di semua sekolah negeri.

Rencana untuk mewujudkan gratis sekolah 12 tahun itu merupakan janji kampaye Wali Kota Bekasi Rahmad Effendy bersama Tri Adhianto pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018.

Baca Juga

Usai dilantik pada 20 September 2018, kini di bulan April 2019 rencana itu masih belum bisa direalisasikan. Rahmad Effendy yang akrab disapa Pepen itu mengaku telah menganggarkan dana untuk program tersebut sekitar Rp 60 miliar dalam APBD tahun ini.

Namun anggran sebesar itu masih belum cukup untuk mengratiskan semua SMA dan SMK negeri di Kota Bekasi yang menurut Pepen butuh dana sekitar Rp 200 miliar. Pemkot Bekasi akhirnya memutar otak untuk mencari tambahan aggraran.

Salah satu cara yang ditempuh adalah meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk memberikan dana perimbangan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) agar lebih besar. Menurut Pepen, PKB BBNKB yang dihasilkan kota bekasi adalah sebesar Rp 2 triliun. Lalu, dana itu disetor ke pemerintah provinsi (pemprov) sebesar 70 persen dan tinggal di kas Pemkot sebesar 30 persen.

Jumlah itu sebenarnya sudah cukup besar bagi Pemkot, yakni 600 miliar. Namun, Pepen merasa dana itu tidaklah cukup untuk membiayai program SMA dan SMK gratis. Akhirnya Pepen meminta agar Pemprov mau bekerja sama untuk memberikan dana lebih bagi Pemkot Bekasi.

"Nah, kita minta ke gubernur dari yang 1,4 triliun itu, 10 persen saja berarti kan 140 miliar. Kita cuma minta perhatian gitu. Kalau minta perhatian gitu, kita sebagai penghasil, bagi lagi dong ke kita seabgai penghasil, kan gitu,” ungkap Pepen ketika ditemu Republika.co.id di Masjid Al Barkah, Jalan Veteran, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (04/4).

Ia pun membenarkan bahwa Undang-undang hanya mensyaratkan Pemprov memberikan kembali kepada kota sebesar 30 persen penghasilan PKB BBNKB. Namun, ia meminta gubernur bisa memberikan dana lebih tersebut dalam bentuk kerja sama dengan Kota Bekasi.

“Kalau SMA regulernya sekitar Rp 300 ribu, dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pusat 100 ribu, dari pak gubernur 100 ribu, dan dari saya 100 ribu, kan gratis jadinya,” ujar dia.

Pepen mengaku sudah beberapa kali mengirim surat ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar rencana itu bisa disetujui, namun masih belum mendapatkan balasan. Berdasarkan UU Nomor 34 tahun 2000 memang pajak PKB BBNKB itu dibagi antara Pemprov dan Pemkot, dengan ketentuan Pemrov harus memberikan minimal 30 persen kepada Pemkot atauapun Pemerintah Kabupaten.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement