Kamis 04 Apr 2019 17:53 WIB

Ratusan CPNS Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta Terima SK

Seluruh CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
 Sekretaris Daerah DIY, Gatot Saptadi, menyerahkan Surat Keputusan (SK) CPNS di Bangsal Kepatihan, Kantor Gubernur DIY.
Foto: Dokumen.
Sekretaris Daerah DIY, Gatot Saptadi, menyerahkan Surat Keputusan (SK) CPNS di Bangsal Kepatihan, Kantor Gubernur DIY.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DIY menerima Surat Keputusan (SK) di Bangsal Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Kamis (4/4). Ada 758 CPNS yang menerima SK dari 766 formasi CPNS yang dibuka Pemprov DIY formasi 2018.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Agus Supriyanto mengatakan, 758 formasi yang terisi dengan komposisi yakni tenaga guru sebanyak 497 CPNS, tenaga kesehatan 53 CPNS, dan tenaga teknis sebanyak 208 CPNS. Dari total 758 CPNS yang menerima SK, Golongan II terdiri dari 43 CPNS dan Golongan III sebanyak 716 CPNS.

Berdasarkan hal ini, berarti ada delapan formasi yang tidak terisi. SK diserahkan oleh Sekretaris Daerah DIY, Gatot Saptadi.

"Formasi yang tidak terisi karena tidak ada pendaftar atau tidak ada pendaftar yang lolos passing grade serta terdapat peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos akhir," kata Agus, di Bangsal Kepatihan Kantor Gubernur DIY.