REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (4/4). Kali ini penyelenggara pemilu tersebut, melaporkan dugaan penyampaian informasi bohong via konten video di media sosial (medsos) tentang adanya manipulasi sengaja pada peladen atau server KPU yang memenangkan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-KH Maruf Amin.
KPU mendaftarkan pelaporannya di Bareskrim, pada Kamis (4/4) malam. Pelaporan, dipimpin langsung oleh Ketua KPU Arief Budiman. Ia ditemani oleh enam komisioner lainnya. Kehadiran lengkap para pemimpin badan penyelenggara pemilu nasional tersebut, membuat kasus ini tampak serius. Arief Budiman pun mengakui itu.
“Kami datang ke sini (Bareskrim) lengkap karena kami menganggap ini serius,” kata dia di Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan (Jaksel).
Arief menegaskan, satu-satunya alasan mengapa kasus tersebut harus dilaporkan, karena kabar tentang manipulasi yang tersebar tentang manipulasi peladen itu, sebagai kebohongan. “Karena video-video tersebut, tidak benar,” ujar dia.