Jumat 05 Apr 2019 04:55 WIB

Salah Satu Kopi Tersohor di Dunia adalah Kopi Turki

Kedai kopi pertama di Turki adalah Kiva Han.

Kopi
Kopi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyajiannya yang unik menjadi daya tarik rasa tersendiri. Biji kopi sangrai dididihkan dalam wadah khusus hingga ampasnya mengental. Kopi Turki umumnya bisa ditemukan di seluruh Timur Tengah, Afrika Utara, Kaukasus, dan Balkan. Budaya kedai kopi sangat berkembang di Turki, bahkan menjadi salah satu ciri khas negeri ini. Kopi pun memengaruhi budaya Turki hingga linguistiknya.

Begitu cintanya masyarakat Turki pada kopi hingga seorang musafir Inggris, Charles Mac Farlane, yang pernah melakukan observasi di negara itu menyebut, “Turki tidak bisa hidup tanpa kopi.”

Baca Juga

Tradisi kongkow-kongkow sembari ngobrol di kedai kopi membentuk gaya hidup serta filsafat kehidupan yang khas pada masyarakat Turki. Dari sana, mereka membentuk sebuah jaringan penyebaran budaya yang mencakup semua elemen masyarakat.

Kedai kopi pertama di Turki adalah Kiva Han. Tak sekadar minum kopi, orang-orang datang ke kedai ini juga untuk membaca buku dan teks-teks yang indah, bermain catur, serta mendiskusikan puisi atau sastra.

Kopi mulai dikenal di Istanbul pada masa pemerintahan Sultan Suleiman (1543). Gubernur Ottoman Yaman, Özdemir Pasha, yang memperkenalkannya melalui cara baru minum kopi. Tak lama kemudian, kopi menjadi bagian penting pada setiap perjamuan di Istana dan sangat populer di pengadilan.

Begitu pentingnya minuman kopi ini, sampai-sampai ada jabatan ketua pembuat kopi di dalam daftar nama pejabat pengadilan. Tugas utama pembuat kopi adalah meracik kopi dengan resep rahasia kerajaan. Maka itu, dipilihlah orang yang mempunyai loyalitas dan kemampuan menjaga rahasia.

sumber : Mozaik Republika
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement