Jumat 05 Apr 2019 07:41 WIB

Berkas Perkara 4 Tersangka Pengaturan Skor Sudah Lengkap

Keempat tersangka pengaturan skor itu akan segera disidang.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Endro Yuwanto
Ketua Satgas Antimafia Bola, Brigjen Hendro Pandowo (kedua dari kiri).
Foto: Republika/Bambang Noroyono.
Ketua Satgas Antimafia Bola, Brigjen Hendro Pandowo (kedua dari kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) RI menyatakan tiga berkas untuk empat tersangka kasus dugaan pengaturan skor sepak bola Indonesia telah lengkap (P21). Keempat tersangka itu akan segera disidang.

Kapuspenkum Kejakgung Mukri mengatakan ada tiga berkas tersangka pengaturan skor yang dinyatakan lengkap, baik secara formil dan materiil oleh jaksa peneliti. Ketiga berkas itu terdiri dari empat tersangka, yakni berkas eks Komisi Wasit Asprov Jateng, Priyanto (berinisial P) dan anak Priyanto, Anik Yuni Artika Sari (berinisial AYA) digabung menjadi satu berkas, wasit Nurul Safarid (NS), dan staf Direktur Perwasitan PSSI, berinisial ML.

"Pada hari Kamis 4 April 2019, Kejaksaan Agung RI menyatakan lengkap (P-21) berkas perkara tersangka inisial P dan AYA (dalam satu berkas perkara), NS, dan ML, dalam kasus dugaan tindak pidana pengaturan pertandingan (match fixing) sepak bola di Liga Indonesia dari Satgas Antimafia Bola Mabes Polri," kata Mukri dalam keterangan tertulis resminya, Kamis (4/4).

Adapun tersangka Priyanto dan Anik Yuni disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan, tersangka Nurul Safarid disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, tersangka berinisial ML disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Bahwa dengan dinyatakan lengkap 3 berkas perkara tersebut, tim jaksa peneliti saat ini masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri," imbuhnya.

Sebelumnya, terdapat 15 tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka terbaru adalah Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merupakan aktor intelektual yang memerintahkan tiga orang, yaitu Muhammad MM alias Dani, Mus Muliadi alias Mus dan Abdul Gofar, untuk melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Antimafia Bola beberapa waktu lalu.

Klasemen Liga 1 Musim 2024
Pos Team Main Menang Seri Kalah Gol -/+ Poin
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement