Jumat 05 Apr 2019 10:31 WIB

Kasus Romi, KPK Panggil Ketua KASN

KPK juga memanggil tiga saksi lainnya dari unsur pansel jabatan pimpinan di Kemenag.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Foto: Republika/Nawir Arsyad A
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sofian Effendi, Jumat (5/4). Sofian akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kementeriaan Agama (Kemenag) untuk tersangka Romahurmuziy (Romi).

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romi)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Jumat (5/4).

Baca Juga

Selain Sofian, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya dari unsur panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Mereka adalah, Nurlis, Siti Lailirita, dan Hilal Sirrika Kholid. "Ketiganya juga dimintai keterangan untuk RMY (Romi)," ucap Febri.

Kepada para saksi, sambung Febri, penyidik akan masih terus mendalami proses seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama. "Tentu saja kami perlu tahu misalnya prosedurnya bagaimana kemudian apa saja yang terjadi pada proses seleksi," ucap Febri.

KPK telah menetapkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi sebagai tersangka.

Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sementara itu, Haris mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement