Jumat 05 Apr 2019 11:15 WIB

Pengadilan Minta Teroris Christchurch Tes Kesehatan Jiwa

Teroris Christchurch tidak diizinkan mengajukan pembelaan.

Rep: Lintar Satria/Rossi Handayani/ Red: Nur Aini
Teror Masjid Christchurch. Brenton Tarrant (wajahnya disamarkan) tampil di sidang atas pembunuhan massal di dua masjid di Christchurch, Ahad (16/3).
Foto: EPA
Teror Masjid Christchurch. Brenton Tarrant (wajahnya disamarkan) tampil di sidang atas pembunuhan massal di dua masjid di Christchurch, Ahad (16/3).

REPUBLIKA.CO.ID, CHRISTCHURCH -- Pengadilan memerintahkan pelaku penembakan Christchurch bulan lalu untuk menjalani tes kesehatan jiwa. BBC, Jumat (5/4) Hakim Cameron Mander memerintahkan Brenton Tarrant untuk bertemu dengan ahli jiwa untuk memastikan apakah kejiwaannya cukup sehat untuk menjalani persidangan atau tidak.

Tarrant yang dituduh bersalah atas 50 pembunuhan dan 39 percobaan pembunuhan di dua masjid di Selandia Baru menghadiri sidang melalui video dari penjara. Sidang itu dipenuhi oleh keluarga korban penembakan.

Baca Juga

Laki-laki asal Australia tersebut tidak diizinkan mengajukan pembelaan. Pada Jumat pagi Hakim Mader memerintahkan dua asesmen untuk mengetahui kesehatan jiwa Tarrant. Selama persidangan pelaku terlihat tenang dan mendengarkan dengan seksama perintah hakim.

Tarrant tidak berkomentar apa-apa tentang perintah pengadilan. Ia dapat melihat pengacara dan pengacaranya serta mendengarkan dengan baik jalannya persidangan meski melalui sambungan video.

Tapi kamera tidak memperlihatkan publik yang datang ke persidangan. Hakim memerintahkannya untuk tetap ditahan dan akan kembali melanjutkan persidangan pada 14 Juni mendatang.

Ia ditahan setelah melakukan penembakan di Masjid Al Noor dan Linwood Islamic Center yang berada di Christchurch. Ia mendatangi Masjid Al Noor lebih dahulu. Parkir di dekat masjid itu dan mulai menembak saat masuk melalui pintu depan.

Tarrant menembak laki-laki, perempuan, dan anak-anak di dalam masjid tersebut selama lima menit. Ia menyiarkan penembakannya secara langsung melalui kamera yang dipasang di kepalanya.

Pelaku lalu menyambangi Linwood Islamic Center dan melakukan penembakan kedua. Ia menggunakan pistol dan senjata serbu AR-15 yang dimodifikasi dengan megazine kapasitas tinggi yang membuat senjata itu menampung lebih banyak peluru daripada seharusnya.

Ia kini diisolasi di Penjara Auckland di Paremoremo, penjara paling ketat di Selandia Baru. Kurang dari satu pekan penembakan tersebut Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern mengatakan akan melarang segala jenis senjata api semi otomatis. Ia mengatakan peraturan baru itu akan mulai berlaku pada 11 April mendatang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement