Jumat 05 Apr 2019 15:28 WIB

KPK Lelang Dua Mobil Zumi Zola

Lelang dilakukan setelah putusan PN Tipikor Jakpus berkekuatan hukum tetap

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola  menjalani  sidang  dengan yang beragendakan putusan  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang dengan yang beragendakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan perkara  tindak pidana korupsi dengan terdakwa Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi. Lelang barang rampasan dilakukan Jaksa KPK bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, lelang dilakukan setelah putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat terhadap Zumi berkekuatan hukum tetap. Politisi PAN tersebut divonis 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Zumi juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Adapun, terdapat dua barang rampasan yang dilelang berupa kendaraan roda empat yakni satu unit mobil merk Suzuki tipe APV STD Nomor Polisi: B 1537 SIX warna silver dengan harga limit: Rp31.858.000 dan satu unit mobil merk Suzuki tipe APV STD Nomor Polisi: B 1538 SIX warna silver dengan harga limit Rp31.858.000.

"Barang yang dilelang dilengkapi dengan BPKB dan STNK," kata Febri dalam pesan singkatnya, Jumat (5/4).

Febri menambahkan, untuk informasi lebih lengkap dapat dilihat di website KPK, yaitu:

https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/825-pengumuman-lelang . Nantinya, calon peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang pada Selasa tanggal 9 April 2019 Pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB di Rupbasan Klas I Jambi, Kenali Asam Bawah, Kota Baru, Jambi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement