REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi. Lelang barang rampasan dilakukan Jaksa KPK bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi.
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, lelang dilakukan setelah putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat terhadap Zumi berkekuatan hukum tetap. Politisi PAN tersebut divonis 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Zumi juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Adapun, terdapat dua barang rampasan yang dilelang berupa kendaraan roda empat yakni satu unit mobil merk Suzuki tipe APV STD Nomor Polisi: B 1537 SIX warna silver dengan harga limit: Rp31.858.000 dan satu unit mobil merk Suzuki tipe APV STD Nomor Polisi: B 1538 SIX warna silver dengan harga limit Rp31.858.000.
"Barang yang dilelang dilengkapi dengan BPKB dan STNK," kata Febri dalam pesan singkatnya, Jumat (5/4).
Febri menambahkan, untuk informasi lebih lengkap dapat dilihat di website KPK, yaitu:
https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/825-pengumuman-lelang . Nantinya, calon peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang pada Selasa tanggal 9 April 2019 Pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB di Rupbasan Klas I Jambi, Kenali Asam Bawah, Kota Baru, Jambi.