Sabtu 06 Apr 2019 07:00 WIB

Rumah Zakat Beri Modal Usaha untuk Perajut di Blitar

Bantuan dari Rumah Zakat akan digunakan untuk membeli benang.

Rumah Zakat kembali menyalurkan modal  usaha kepada Iin, perajut dari Blitar.
Foto: rumah zakat
Rumah Zakat kembali menyalurkan modal usaha kepada Iin, perajut dari Blitar.

REPUBLIKA.CO.ID, BLITAR -- Rumah Zakat kembali menyalurkan modal  usaha kepada salah satu anggota kelompok binaan Rumah Zakat Desa berdaya Kelurahan Gedog Sananwetan, Blitar. Bantuan modal usaha diberikan langsung oleh Fasilitator Desa Berdaya Asep Yanto kepada Iin Suryanti yang memiliki usaha rajut.

Iin telah menggeluti usaha rajutnya sejak 3 tahun lalu. Dengan keterampilannya ia mampu menghasilkan produk dengan kualitas baik seperti tas, dompet dan hiasan celana. Produk-produk yang dihasilkannnya secara mandiri ia jual dan laku di pasaran.

Baca Juga

Menurut Asep, bantuan kali ini adalah bantuan tahap kedua yang diterima oleh Iin. Batuan ini rencananya akan digunakan untuk membeli bahan baku karena selama ini Iin mengalami keterbatasan bahan benang sebagai bahan pokok pembuatan kerajinan rajut.

"Alhamdulillah produk saya laku dipasaran bahkan ada yang sudah memesan sebelumnya dengan margin keuntungan sekitar 2 kali bahan baku yang diperlukan.

Semoga dengan tambahan modal ini saya bisa membuat kerajinan rajutan lebih banyak lagi sehingga keuntungan bisa lebih meningkat, Terimakasih Rumah Zakat," ujar Iin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement