REPUBLIKA.CO.ID, CHRISTCHURCH — Brenton Tarrant, terdakwa dalam kasus penembakan di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru diminta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan mental.
Menurut hakim di pengadilan tinggi negara itu, Cameron Mander, sebagaimana dilansir theindependent, Jumat (5/4), terdakwa akan diperiksa oleh para ahli untuk menentukan apakah Tarrant layak untuk diadili atau tidak.
Tarrant telah menghadiri persidangan di Pengadilan Tinggi Christchurch yang berlangsung selama 20 menit beberapa waktu lalu.
Pria berusia 28 tahun itu terlihat tidak berbicara selama persidangan dan tak diharuskan untuk mengajukan permohonan saat sesi tersebut.
Hakim Mander mengatakan setidaknya ada dua pemeriksaan yang akan dilakukan untuk menentukan kondisi kesehatan mental Tarrant. Saat ini, Tarrant ditahan dalam penjara yang memiliki keamanan maksimum di Auckland.
Tarrant sebelumnya dilaporkan ingin mewakili dirinya sendiri. Hal itu dinilai oleh sejumlah pakar hukum menjadi kesempatan baginya untuk menyampaikan ideologi serta kepercayaan, yang mendasari penembakan tersebut. Meski demikian, belakangan muncul kabar bahwa dia akan diwakili oleh dua pengacara di Auckland.
Polisi telah mengajukan 49 tuduhan pembunuhan, serta 39 tuduhan percobaan pembunuhan tehadap Tarrant.
Penembakan di dua masjid di Christchurch tepatnya terjadi di masjid Al Noor dan masjid Lindwood pada 15 Maret lalu, sesaat sebelum jamaah melaksanakan ibadah sholat Jumat.