Jumat 05 Apr 2019 19:30 WIB

Ekspor Jasa Bebas Pajak Dorong Harga Kompetitif

Belum ada mekanisme yang efektif untuk mengenakan pajak terhadap jasa.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolanda
Aktivitas ekspor impor
Foto: Republika/Prayogi
Aktivitas ekspor impor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah mengeluarkan beleid baru yang memperluas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nol persen untuk sektor ekspor jasa. Ketentuan ini resmi dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 32 Tahun 2019 Tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Shinta Kamdani Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai pengenaan pajak nol persen untuk barang tak berwujud atau jasa merupakan hal yang positif. Pasalnya, secara umum di dunia perdagangan, jasa itu tidak dikenai pajak, maupun tarif ketika berpindah dari satu negara ke negara lain.

“Karena pada dasarnya belum ada mekanisme monitoring atau mekanisme enforcement yang efektif untuk mengenakan pajak atau tarif terhadap lalu lintas barang tak berwujud atau jasa,” ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Jumat (5/4).

Selain itu, menurutnya, pengenaan pajak atas jasa juga rentan terhadap praktik double taxation yang dihindari banyak negara karena akan membebani kompetisi pelaku usaha dan merugikan konsumen jasa. Dari empat mode perdagangan jasa, ekspor jasa Indonesia yang terbesar ada pada mode dua (consumption abroad atau tourism) dan mode dua (movement of people atau TKI yang menghasilkan remitansi) sementara ekspor jasa mode satu (cross-border services seperti paten, copyrights dan trademark) tidak memiliki data pendapatan yang kredible dan mode tiga (commercial, presence atau investment).

Dengan memperhatikan lansekap ekspor jasa tersebut, lanjut Shinta, pengenaan pajak nol persen terhadap jasa dampaknya akan positif. Itu artinya negara punya level playing field dengan negara-negara eksportir jasa.

Sementara Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani menambahkan pengenaan pajak nol persen untuk ekspor jasa memiliki keberpihakan agar lebih kompetitif. Mengingat, selama ini ekspor jasa Indonesia masih rendah. 

“Menyumbang kontribusi besar adalah ekspor jasa pelayaran karena masih didorong jangan kasih harga free on board tetapi ke arah cost and average jadi kita punya kapal memiliki jasa pelayaran kontribusi lebih terasa, sekarang masih sistem sob jadi menikmati perusahaan asing,” ujarnya. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement