Jumat 05 Apr 2019 21:20 WIB

KPK Dalami Kejanggalan Seleksi Jabatan Tinggi Kemenag

Febri mengatakan terdapat hubungan antara panitia seleksi dan posisi KASN.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Gedung Kemenag
Foto: dok. Republika
Gedung Kemenag

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami proses seleksi jabatan pimpinam tinggi di Kementrian Agama. Pada Jumat (5/4), penyidik memeriksa Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sofian Effendi dan tiga panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Mereka adalah, Nurlis, Siti Lailirita, dan Hilal Sirrika Kholid.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, empat saksi, dimintai keterangan  terkait kasus dugaan jual-beli jabatan di Kementeriaan Agama (Kemenag) untuk tersangka Romahurmuziy (Romi).

"Hari ini penyidik memeriksa empat orang saksi untuk tersangka RMY. Kepada saksi, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait peranan KASN dalam mekanisme panitia seleksi pejabat tinggi di Kementerian Agama RI," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Jumat (5/4).

Karena, lanjut Febri, terdapat hubungan antara panitia seleksi dan posisi KASN. Penyidik juga mendalami adanya kejanggalan terkait pemilihan pejabat tinggi di Kemenag, karena sejak awal KPK mengidentifikasi ada dugaan upaya untuk mengubah agar nama Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin masuk dalam tiga nama yang kemudian diusulkan dan akhirnya dipilih Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin.

"Itu yang kami dalami dalam rangkaian proses penyidikan ini. Termasuk hari ini kepada KASN," terang Febri.

"Kami butuhkan keterangan yang mereka ketahui baru kami lakukan identifikasi. Siapa pihak Kemenag yg juga ikut terlibat dan kerja sama dengan RMY. Siapa orang tersebut blm bisa disampaikan karena masih dalam proses penyidikan," tambah Febri.

KPK telah menetapkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi sebagai tersangka. Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement