REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Pengadilan Agama (PA) Kota Depok, mencatat setiap hari ada 20 permohonan perceraian. Bahkan, terjadi tren peningkatan perceraian dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.
"Tiap hari rata-rata ada sebanyak 20 kasus perceraian yang mendaftar ke PA Kota Depok," kata Humas PA Depok, Dindin Syarief Nurwahyudin, Jumat (5/4).
Berdasarkan data pada 2017 ada sebanyak 3.087 kasus perceraian dan pada 2018 ada sebanyak 3.525 kasus perceraian. "Tren angka perceraian di Kota Depok tiga tahun terakhir terus meningkat. Kalau dari angka pengajuan yang masuk bisa mencapai lima ribu permohonan setiap tahun," jelas Dindin.
Untuk tahun ini, pada Januari 2019, sudah ada 292 permohonan cerai yang putus atau dikabulkan. Sedangkan selama Februari 2019, ada sebanyak 304 kasus kasus perceraian yang disidangkan. "Dari grafik ini kan nampak, trendnya terus naik," ucap Dindin.
Dia menjelaskan, ada dua jenis pengajuan perkara cerai yaitu cerai talak dan cerai gugat. Bedanya, untuk cerai talak yang mengajukan adalah dari pihak suami sedangkan cerai gugat yang mengajukan adalah dari pihak istri.
"Dari dua jenis perkara perceraian ini yang paling tinggi masuk adalah cerai gugat. Sebagai contoh pada 2018 dari 3.525 kasus cerai, cerai talak sebanyak 852 kasus sedangkan cerai gugat sebanyak 2.673 kasus," ungkap Dindin.