REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyusunan petunjuk teknis (juknis) tentang kegiatan ekstrakurikuler rohani Islam (Rohis) ditargetkan rampung pada bulan ini. Saat ini, Kementerian Agama (Kemenag) sedang menyusun materi juknis tersebut. Dialog antara Kemenag dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga terus dilakukan.
Hal itu disampaikan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin. Dia menuturkan, pemberdayaan Rohis dapart diterapakn di seluruh sekolah. Karena itu, pihaknya merasa mesti berdiskusi lebih lanjut dengan pihak Kemendikbud.
Saat ini, dia menerangkan, draf juknis pemberdayaan rohis masih dalam finalisasi. "Nanti akan didiskusikan dengan teman-teman di Kemendikbud karena implementasinya kan di sekolah-sekolah, sehingga kita tetap berdiskusi dengan Kemendikbud. Sedang difinalisasi. Jadi tidak lama lagi insya Allah," kata Kamaruddin Amin kepada Republika.co.id, Jumat (5/4).
Dia mengaku optimistis bila juknis itu dapat selesai disusun pada April 2019. Dengan begitu, lanjut Kamaruddin, aturan itu tak sekadar wacana, sehingga dapat diterapkan di seluruh sekolah.
Khususnya kepada para kepala sekolah dan guru agama. Mereka diharapkan dapat menjadikan juknis itu, ketika nanti rampung, sebagai acuan bagi pembinaan terhadap rohis.
Kamaruddin menuturkan, penyusunan juknis pemberdayaan rohis ini berdasarkan hasil pertemuan antara Kemenag dan Kemendikbud beberapa waktu lalu. Dari diskusi tersebut, Kemenag kemudian diminta untuk menyusun draf juknis dan standar operasi (standard operating procedure/SOP) terkait Rohis.
Pihaknya juga ingin memastikan, kegiatan-kegiatan Rohis di tiap sekolah berdasarkan nilai-nilai moderasi beragama. "Kita tidak ingin kegiatan rohis ini tidak melenceng dan tidak menimbulkan adanya penetrasi ideologi-ideologi yang ekstrem radikal," kata dia.
Sebelumnya, Dirjen Pendidikan Agama Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengaku, pihaknya sedang menyusun petunjuk teknis terkait regulasi bagi kegiatan ekstrakurikuler Rohis.
Pembuatan regulasi ini berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Beberapa waktu lalu kami bertemu di Kemendikbud untuk mendiskusikan itu. Salah satu hasilnya, Kemenag diminta untuk buat SOP (standard operating procedure) dan petunjuk teknis mengenai Rohis di sekolah," kata Kamaruddin Amin saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (26/3).