Sabtu 06 Apr 2019 19:39 WIB

Pemkot Bekasi Berencana Putuskan Kontrak PLTSa Sumur Batu

Sudah tiga tahun, tapi PLTSa di TPA Sumur Batu tak kunjung beroperasi.

Rep: Febryan A./ Red: Ani Nursalikah
Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di TPA Sumur Batu, Kota Bekasi tak kunjung beroperasi meski nota kesepahaman dengan pengembang PT Nusa Wijaya Abadi sudah ditandatangani tiga tahun lalu.
Foto: Dinas LH Kota Bekasi
Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di TPA Sumur Batu, Kota Bekasi tak kunjung beroperasi meski nota kesepahaman dengan pengembang PT Nusa Wijaya Abadi sudah ditandatangani tiga tahun lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sudah tiga tahun sejak nota perjanjian kerja sama (PKS) membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di TPA Sumur Batu, Kota Bekasi ditandatangani. Namun, pengembang PT Nusa Wijaya Abadi (NWA) belum bisa mengoperasikan PLTSa yang dijanjikan tersebut.

Menurut Tim Wali Kota untuk Percepatan Penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan (TWUP4), perjanjian kerja sama mungkin saja diputus oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. "Sudah tiga tahun sejak 2016 sampai sekarang belum berjalan juga," kata Ketua Bidang Pengembangan Kehidupan Perkotaan pada TWUP4 Kota Bekasi, Benny Tunggul, Sabtu (6/4).

Baca Juga

Benny menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dengan PT NWA telah menjalin nota perjanjian untuk memusnahkan tumpukan sampah di TPA Sumur Batu menjadi energi listrik. Nota itu adalah nota nomor 208 tahun 2016 dan nomor 01/NWA/PKS/VI/2016.

Namun, hingga sekarang operasi PLTSa itu tak kunjung berhasil. Sempat dilakukan dua kali uji coba, namun gagal akibat kerusakan komponen mesin. Sedangkan uji coba ketiga batal dilakukan karena PT NWA beralasan kekurangan petugas pelaksana.