Sabtu 06 Apr 2019 19:39 WIB

Pemkot Bekasi Berencana Putuskan Kontrak PLTSa Sumur Batu

Sudah tiga tahun, tapi PLTSa di TPA Sumur Batu tak kunjung beroperasi.

Rep: Febryan A./ Red: Ani Nursalikah
Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di TPA Sumur Batu, Kota Bekasi tak kunjung beroperasi meski nota kesepahaman dengan pengembang PT Nusa Wijaya Abadi sudah ditandatangani tiga tahun lalu.
Foto: Dinas LH Kota Bekasi
Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di TPA Sumur Batu, Kota Bekasi tak kunjung beroperasi meski nota kesepahaman dengan pengembang PT Nusa Wijaya Abadi sudah ditandatangani tiga tahun lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sudah tiga tahun sejak nota perjanjian kerja sama (PKS) membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di TPA Sumur Batu, Kota Bekasi ditandatangani. Namun, pengembang PT Nusa Wijaya Abadi (NWA) belum bisa mengoperasikan PLTSa yang dijanjikan tersebut.

Menurut Tim Wali Kota untuk Percepatan Penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan (TWUP4), perjanjian kerja sama mungkin saja diputus oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. "Sudah tiga tahun sejak 2016 sampai sekarang belum berjalan juga," kata Ketua Bidang Pengembangan Kehidupan Perkotaan pada TWUP4 Kota Bekasi, Benny Tunggul, Sabtu (6/4).

Baca Juga

Benny menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dengan PT NWA telah menjalin nota perjanjian untuk memusnahkan tumpukan sampah di TPA Sumur Batu menjadi energi listrik. Nota itu adalah nota nomor 208 tahun 2016 dan nomor 01/NWA/PKS/VI/2016.

Namun, hingga sekarang operasi PLTSa itu tak kunjung berhasil. Sempat dilakukan dua kali uji coba, namun gagal akibat kerusakan komponen mesin. Sedangkan uji coba ketiga batal dilakukan karena PT NWA beralasan kekurangan petugas pelaksana.

"Pemerintah Kota Bekasi berharapnya (PLTSa itu) diselesaikan, (tapi) kalau nggak mampu ya keluar aja," ujar Benny.

Menurut Benny, kontrak itu bisa saja diputus dengan memberikan surat teguran terlebih dahulu dari Pemkot sebanyak tiga kali berturut-turut. "Surat teguran bisa dilayangkan ketika dalam melaksanakan lingkup perjajian yang dimaksud (nota perjanjian), mereka tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang telah disepakati," kata Benny.

Atas dasar itulah, kini wali kota Bekasi membentuk tim pemantau dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Lingkungan Hidup, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Bagian Kerja Sama dan Investasi. "Tim ini bertugas memantau PLTSa Sumurbatu untuk melakukan verifikasi dan validasi serta evaluasi sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati," kata Benny.

Benny menjelaskan, jika nanti dalam proses verifikasi dan validasi tersebut ditemukan banyak kewajiban PT NWA yang belum dipenuhi sesuai nota perjanjian, maka tim akan mulai membuat surat teguran tertulis kepada PT NWA. Benny menjelaskan, jika setelah surat teguran itu diberikan, namun PT NWA belum bisa mengoperasikan PLTSa Sumur Batu, maka pemerintah akan memutus kerja sama berdasarkan pasal 13 ayat 3 dan 4 dalam nota perjanjian.

Pada kesempatan itu, Benny juga membandingkan PLTSa Sumur Batu dengan PLTSa yang dibuat Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. PLTSa buah kerja sama BPPT dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu sudah bisa beroperasi dengan hanya membutuhkan waktu satu tahun.

"Sampai sekarang kita hasilnya masih nihil, malah buatan BPPT yang diterapkan di TPST Bantargebang sudah jalan duluan padahal mereka membangunnya belakangan," ujarnya.

Uji coba PLTSa Sumur Batu kembali batal pada Kamis (4/4) lalu. PT NW Abadi berdalih terkendala dengan jumlah petugas untuk menguji coba mesin tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement