REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan rekapitulasi daftar calon anggota legislatif (caleg) yang sudah melaporkan dafar harta kekayaan mereka. Selain itu, KPU juga akan menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara pemilu kepada publik.
"Besok kalo tidak ada halangan akan diumumkan oleh KPK, caleg-caleg yang sudah melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Begitu juga KPU, kami akan mengumumkan kepada publik penyelenggara pemilu yang sudah melaporkan LHKPN-nya," kata Ketua KPU Arief Budiman kepada wartawan di Kompleks GBK, Seneyan, Jakarta Pusat, Ahad (7/4).
Senada dengan Arief, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, mengatakan LHKPN para caleg akan diumumkan dalam waktu dekat. Dia mengungkapkan ada sekitar 80 persen caleg pejawat yang belum melaporkan LHKPN.
"Yang 80 persen calon itu kan pejawat, jadi banyak (jumlahnya)," tutur Saut.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang. (Antara)