REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK BARAT -- Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menilai belum perlu mengeluarkan surat keterangan (suket) bagi warga Lombok Barat yang akan menggunakan hak pilihnya pada pemilu.
"Pada prinsipnya kita sebisa mungkin, tidak mengeluarkan suket. Bagi warga kita yang belum melakukan perekaman, tinggal datang ke Dukcapil atau Kantor Camat untuk rekam, KTP-nya sudah bisa langsung jadi," ujar Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Lombok Barat Muridun di Lombok Barat, NTB, Ahad (7/4).
Muridun memastikan Dinas Dukcapil Lombok Barat telah siap melayani administrasi kependudukan warga, terutama untuk melakukan perekaman sebagai dasar terdaftarnya seseorang sebagai warga negara Indonesia. "Saat ini kita sudah siapkan blanko KK dan kartu. Selama tidak ada gangguan server, KTP sudah bisa langsung jadi," kata Muridun.
Muridun menyampaikan Dinas Dukcapil Lombok Barat telah membagikam hampir 19 ribu keping KTP yang sebelumnya dicetak langsung ke Jakarta. Penggunaan suket dalam pemilu yang akan berlangsung 17 April merupakan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyidangkan gugatan atas Pasal 348 ayat 9 dengan Nomor Pekara 20/PUU-XVII/2019 yang dilayangkan oleh banyak pihak.
Muridun menyebutkan, secara nasional, lebih dari 189 juta jiwa telah melakukan perekaman dan tinggal dua persen saja yang belum melakukan perekaman.
"Di Kabupaten Lombok Barat, capaiannya per Maret 2019 tinggal lima persen yang belum rekam dari total wajib KTP yang berjumlah 522.786 jiwa," ucap Muridun.
Untuk itu, Muridun mengimbau warga Lombok Barat yang belum melakukan perekaman segera datang untuk kepentingan tersebut.
"Kita sendiri setahun terakhir ini melakukan pelayanan sampai malam hari. Jadi kalau ada warga yang merasa punya kesibukan di siang hari, silahkan datang ke Dukcapil setiap malam sabtu dan malam minggu. Kami jamin, perekaman bisa langsung menerima KTP," janji Muridun.
Pelayanan malam hari itu, kata Muridun, dilakukan untuk memaksimalkan cakupan kepemilikan adminduk. "Untuk Wilayah V yang mencakup Bali, Nusa Tenggara dan Papua, hanya Lombok Barat dan Kabupaten Sumbawa yang melakukannya," lanjut Muridun.
Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid meminta Dinas Dukcapil Lombok Barat mengejar proses perekaman. Fauzan mengaku menginstruksikan seluruh camat dan kepala desa turun melakukan sosialisasi. Kata Fauzan, per Maret 2019, terdapat 49.618 warga Lombok Barat yang belum melakukan perekaman.
"Bagi warga yang sudah rekam lewat kecamatan, kupon perekamannya diserahkan segera lewat desa biar distribusi KTP yang sudah jadi bisa lebih efektif dengan kolektif di masing-masing desa," kata Fauzan.