Senin 08 Apr 2019 14:44 WIB

Komisi akan Lapor Hasil Investigasi Penembakan Christchurch

Pelaku penembakan masjid Christchurch akan kembali disidang Juni mendatang.

Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern meninggalkan lokasi shalat Jumat di Hagley Park, Christchurch, Selandia Baru, Jumat (22/3).
Foto: AP Photo/Vincent Thian
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern meninggalkan lokasi shalat Jumat di Hagley Park, Christchurch, Selandia Baru, Jumat (22/3).

REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Komisi Kerajaan Selandia Baru yang menyelidiki serangan penembakan brutal di dua masjid Christchurch akan melaporkan kembali kepada pemerintah pada 10 Desember, demikian informasi Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern, Senin (8/4).

Ardern dalam pernyataan mengatakan penyelidikan tersebut akan mendalami aksi yang dilakukan pria bersenjata, penggunaan media sosial dan koneksi internasional, serta apakah terdapat pengaturan prioritas yang tak tepat dalam sumber daya negara untuk memerangi terorisme. Seorang tersangka teroris kulit putih dijerat dengan 50 dakwaan kasus pembunuhan terkait aksi penembakan keji pada 15 Maret.

Baca Juga

photo
Warga Wellington memeluk umat muslim di Masjid Wellington saat pelaksanaan salat Jumat pertama pascapenembakan di dua masjid kota Christchurch pada Jumat (15/3) di Kilbirnie, Wellington, Selandia Baru, Jumat (22/3/2019).

Pelaku akan kembali disidang pada Juni mendatang. Ardern menuturkan pria tersebut tidak masuk dalam daftar pengawasan baik di Selandia Baru maupun di Australia.

Terdakwa sebelumnya dilaporkan ingin mewakili dirinya sendiri. Hal itu dinilai oleh sejumlah pakar hukum menjadi kesempatan baginya menyampaikan ideologi serta kepercayaan, yang mendasari penembakan tersebut. Meski demikian, belakangan muncul kabar dia akan diwakili oleh dua pengacara di Auckland. Polisi telah mengajukan 49 tuduhan pembunuhan, serta 39 tuduhan percobaan pembunuhan terhadapnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement