Senin 08 Apr 2019 15:38 WIB

BPJPH Harap Presiden Tanda Tangani RPP Jaminan Produk Halal

UU Jaminan Produk Halal sudah diresmikan sejak 2014

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Prof Ir Sukoso dan Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Aminudin Yakub mengisi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BPJPH Kementrian Agama Republik Indonesia, Kamis (18/10) di Jakarta.
Foto: Republika/Dea Alvi Soraya
Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Prof Ir Sukoso dan Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Aminudin Yakub mengisi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BPJPH Kementrian Agama Republik Indonesia, Kamis (18/10) di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JOMBANG -- Kepala Badan Pelaksanaan Jaminan Produk Halal (BPJPH), Profesor Sukoso berharap, Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menandatangani Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Produk Halal (JPH) Dengan demikian, UU JPH yang telah resmi diberlakukan sejak 2014 ini bisa tertata sebaik mungkin.

"Karena kita ini kan hidup dengan UU dan peraturan. UU ini sendiri sudah diresmikan sejak 2014. Dan harapannya, setelah dua atau tiga tahun harus tertata dengan baik," kata Sukoso saat ditemui Republika, di Pondok Pesantren (Ponpes) Tebuireng, Jombang, Ahad (7/4).

Sukoso menerangkan, RPP JPH sebenarnya telah siap selama kurang lebih satu tahun. Lembaganya juga telah mengajukan penandatanganan ke presiden selama dua kali. Namun sayangnya, pengajuan ini mendapatkan penolakan sehingga harus diperbaiki kembali.

Pada pembahasan RPP JPH juga telah melibatkan banyak pihak untuk menghasilkan aturan terbaik. Salah satu upayanya dengan mengundang sejumlah kementerian dan lembaga yang memumpuni di dalamnya. Terakhir, RPP JPH akhirnya dapat masuk ke meja Presiden RI pada Januari lalu.

Meski sudah berada di tangan Presiden RI, rancangan tersebut nyatanya tidak kunjung ditandatangani. Padahal pihaknya menginginkan agar aturan tersebut segera diresmikan. "Itu kan berharap siapapun masyarakat bisa disegerakan Paling tidak, suara masyarakat yang direpresentasikan bisa disampaikan ke Presiden untuk segera tanda tangan," jelas Sukoso.

Sukoso juga tak menampik, tidak memiliki batas atas akhir untuk penandatanganan RPP JPH. Namun alangkah baiknya segala isi aturan tersebut bisa segera terealisasi. Setidaknya, ia melanjutkan, seluruh aturan JPH dapat tertata dengan baik di masyarakat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement