Senin 08 Apr 2019 17:22 WIB

Pemilik Diskotek Old City Dilarang Buka Usaha Hiburan

Penutupan diskotek Old City dilakukan setelah razia narkoba.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Nur Aini
Warga berjalan didekat gedung diskotek Old City yang telah disegel di kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa (23/10).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga berjalan didekat gedung diskotek Old City yang telah disegel di kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa (23/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Izin usaha PT Progres Karya Sejahtera selaku pemilik merek usaha hiburan diskotek Old City dicabut. Pemilik diskotek Old City juga dilarang mendirikan usaha pariwisata hiburan sejenisnya.

Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2019.

Baca Juga

"Pencabutan TDUP merk usaha Old City telah dilaksanakan sesuai Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Atas dasar rekomendasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi DKI Jakarta," ujar Kepala DMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam keterangan tertulis kepada Republika.co.id, Senin (8/4).

Benni menambahkan, pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan, pengendalian, dan evaluasi izin dan non-izin yang dilakukan dinas terkait serta Badan Narkotika Nasional (BNN). Pemilik diskotek terbukti melanggar Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Menurutnya, hal itu termasuk pelanggaran berat sehingga pemiliknya dilarang mendirikan usaha pariwisata hiburan sejenisnya. "Kami mengingatkan pengusaha menjaga tempatnya (diskotek) untuk tidak digunakan sebagai tempat penggunaan atau peredaran narkoba, prostitusi, dan perjudian," tutur Benni.

Selain pelanggaran narkotika, pelanggaran prostitusi dan perjudian juga akan dikenakan sanksi pencabutan TDUP. DPMPTSP akan melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis ketika pengusaha dan/atau manajemen perusahaan mengajukan permohonan pendirian usaha.

Sementara itu, pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata yang telah dilakukan pencabutan izin TDUP karena pelanggaran narkotika, prostitusi, dan perjudian akan otomatis masuk daftar hitam pada sistem perizinan DPMPTSP.

"Ketika pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata tersebut mengajukan pendirian usaha pariwisata hiburan sejenisnya langsung tertolak di sistem dan permohonan tidak dapat dilanjutkan," kata Benni.

Diskotek Old City sudah ditutup sementara pada 22 Oktober 2018. Penutupan operasional diskotek tersebut dilakukan untuk mencegah kasus narkoba kembali terjadi di Old City setelah dirazia petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta sehari sebelumnya, Ahad (21/10).

Dari razia tersebut, sebanyak 52 tamu ditemukan positif menggunakan narkoba saat BNNP DKI Jakarta menggelar razia di diskotek Old City. Di lokasi razia, petugas juga menemukan empat butir ekstasi yang menjadi barang bukti penyelidikan.

Sementara, penutupan permanen Old City telah dilakukan pada Kamis (4/4) sore. "Ini penutupan permanen kalau yang awalnya dulu bersifat sementara menunggu proses yang dilakukan pariwisata dan dari PTSP dalam rangka menyabut izin usahanya," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dikonfirmasi, Jumat (5/4).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement