REPUBLIKA.CO.ID, BARITO KUALA - Ketua Pengadilan Agama Marabahan Kabupaten Barito Kuala Kalimantan Selatan, Rusdiana, mengatakan banyak pasangan suami istri di daerah itu yang belum memiliki buku nikah. Menurutnya diperlukan program bantuan agar seluruh pasangan tersebut bisa mendapakan buku nikah agar pernikahan mereka tercatat dalam administrasi kependudukan negara.
Pengadilan Agama Marabahan telah bekerja sama dengan Pemprov Kalsel untuk membantu para pasangan tersebut. "Mengingat banyaknya kasus pernikahan usia dini dan pasangan nikah di bawah tangan di Barito Kuala (Barito Kuala), maka kami harus cepat menangani masalah tersebut," katanya pada Senin (8/4).
Salah satu kecamatan di Batola yakni Kecamatan Tabunganen terdapat kurang lebih 400 pasangan nikah di bawah tangan yang tidak memiliki buku nikah. Sebelumnya, tim Pengadilan Agama melakukan kunjungan kerja ke Bupati Batola Noormiliyani AS.
Pertemuan itu diisi pembahasan tindak lanjut MoU (Memorandum of Understanding) Gubernur Kalsel dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) serta Kepala Kementerian Agama Provinsi Kalsel awal tahun 2019 lalu. MoU tersebut berisi keinginan membantu legalitas masyarakat yang tidak memiliki buku nikah.
Saat ini Pengadilan Agama Marabahan, Kementerian Agama, dan Pemkab Batola berencana melaksanakan sidang isbat nikah. Nantinya pernikahan yang sebelumnya tidak tercatat di Pengadilan Agama akan disahkan oleh negara lewat sidang.
Kementerian Agama akan mengeluarkan buku nikah bagi warga Batola yang belum tercatat secara resmi pernikahannya oleh negara. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) juga akan mengeluarkan akta kelahiran bagi anak-anak warga yang sebelumnya tidak tercatat.