Selasa 09 Apr 2019 06:55 WIB

Saluran Ilegal Kali Bekasi Berdiameter 1 Meter

DLH akan memanggil enam perusahaan di sekitar titik saluran limbah.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi sedang melakukan pengecekan saluran limbah ilegal di Kali Bekasi, Cipendawa Baru, Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Jumat (5/4).
Foto: dlh bekasi
Petugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi sedang melakukan pengecekan saluran limbah ilegal di Kali Bekasi, Cipendawa Baru, Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Jumat (5/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi menemukan sebuah saluran ilegal di Kali Bekasi yang berada di dekat Jalan Cipendawa Baru, Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu. Saluran ilegal itu baru ditemukan karena posisinya berada di bawah permukaan air kali.

"Petugas sampai menyelam ke bawah air menggunakan peralatan untuk memastikan keberadaan saluran limbah ilegal," kata Kepala DLH Kota Bekasi Jumhana Luthfi, Senin (8/4).

Saluran yang ditemukan itu, kata Luthfi, berdiameter satu meter. Akibat buangan limbah dari saluran itu, Kali Bekasi menjadi tercemar. Air kali itu biasanya berwarna coklat. Namun, di titik saluran buangan limbah, air kali menjadi berwarna putih.

Lutfi mengatakan, penemuan itu bermula dari laporan warga yang melihat adanya keanehan di sekitar titk saluran limbah itu. Petugas yang medapatkan laproran masyarakat kemudian menyisiri aliran kali itu pada Jumat (5/4) siang. Petugas pun mendapati gelembung dan gelombang yang cukup kuat berasal dari dalam air.

Petugas yang mulai curiga kemudian melakkan pengecekan dengan menyelam ke dalam kali. "Saat dicek rupanya ada saluran pembuangan di dalam kali. Ini pasti saluran pembuangan ilegal dari salah satu perusahaan," ujar Luthfi.

Luthfi memang menduga saluran itu merupakan saluran yang digunakan oleh salah satu perusahaan yang ada di sekitar titik saluran limbah. Kecurigaan itu cukup beralasan karena terdapat enam perusahaan yang berlokasi tak jauh dari titik saluran limbah ilegal tersebut.

Atas temuan itu, kata dia, petugas langsung mengambil sampel air untuk menguji kandungannya di laboratorium milik Kota Bekasi. Hasilnya, kata dia, baru bisa diketahui pada pekan depan.

"Uji laboratorium diperlukan untuk dijadikan alat bukti sekaligus acuan karena akan terlihat jenis kandungannya. Dari situ akan terlihat perusahaan mana yang membuang limbah menggunakan saluran ilegal ini," kata dia.

Pengusutan Dimulai

Akibat penemuan saluran limbah ilegal yang mencemari Kali Bekasi tersebut, DLH Kota Bekasi akan memanggil enam perusahaan yang berada di sekitar titik saluran limbah itu. Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dari keenam perusahaan tersebut terkait saluran itu.

"Kalau mereka tidak mengaku, akan kita cek dokumen IPAL (instalasi pengolahan air limbah), termasuk mengeceknya secara langsung," kata Sekretaris DLH Kota Bekasi Kustantinah Puji Wahyuni.

Pemanggilan itu dijadwalkan selama tiga hari, yakni dari Selasa (9/4) hingga Kamis (11/4). Adapun keenam perusahaan yang akan diapanggil itu bergerak di berbagai jenis usaha, di antaranya coran semen, minyak, sabun, dan gudang.

Wahyuni menjelaskan, pada dasarnya setiap perusahaan diwajibkan mengolah limbah melalui IPAL sebelum membuangnya ke saluran. Bila limbah sudah sesuai dengan baku mutu lingkungan, yakni tidak mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), barulah air bisa dibuang ke saluran.

"Membuat IPAL juga harus sesuai standar mutu yang ditetapkan oleh UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup (LH)," ujar dia.

Bila nantinya terbukti perusahaan mana yang membuang limbah tersebut, pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) dan Kehutanan serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.

"Kita hanya pengawasan. Nanti KLHK yang akan menindak mereka," kata dia.

Seraya menunggu hasil uji laboratorium dan pemanggilan keenam perusahaan, kata dia, Dinas Lingkungan Hidup akan berupaya mencari solusi sementara saluran ilegal itu. Kemungkinan pihaknya akan menutup saluran itu dengan menggunakan baja sehingga limbah tidak lagi mengalir dan pencemaran Kali Bekasi bisa dihentikan sementara waktu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement