Senin 08 Apr 2019 20:32 WIB

Kemendes PDTT Sosialisasi Pengawalan Dana Desa di Sulsel

Kemendes gandeng kejaksaan mengawal dana desa melalui program Jaga Desa.

Sekretaris Jenderal Kementerian  Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Anwar Sanusi dan Direktur B Jam Intel Kejagung RI, Yusuf menjadi narasumber dalam acara Dialog Interaktif Jaksa Menyapa Pengawalan Terhadap Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa melalui Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) . Senin (8/4)
Foto: Dok. Sigit /Humas KemendesPDTT
Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Anwar Sanusi dan Direktur B Jam Intel Kejagung RI, Yusuf menjadi narasumber dalam acara Dialog Interaktif Jaksa Menyapa Pengawalan Terhadap Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa melalui Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) . Senin (8/4)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersama Kejaksaan Agung melakukan sosialisasi pengawalan dana desa di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (8/4). Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di Yogyakarta, Sumatera Utara, dan Bali.

Baca Juga

Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Anwar Sanusi, mengatakan sosialisasi tersebut dilaksanakan untuk menyamakan persepsi antara Kemendes PDTT dan kejaksaan terkait pengawalan dana desa. Menurutnya, kesepahaman persepsi tersebut diperlukan, mengingat dana desa menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.

“Kenapa ajak kejaksaan, kita sama-sama kepanjangan tangan presiden. Presiden mendapat tugas pemerintahan berupa pembangunan. Kita ingin pembangunan desa sesuai koridor dan sesuai yang dituju. Untuk itu kita perlu pendamping, perlu pengawal. Mereka (perangkat desa) kalau tidak didampingi, tidak dikawal, ini nanti jadi bisa berurusan (hukum),” ujarnya.

Terkait pengawalan, Kejaksaan dalam hal ini akan membantu mendampingi kepala desa mulai dari tahap merancang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), tahap penyaluran, pelaksanaan, hingga pelaporan dana desa. Kerja sama tersebut direalisasikan kejaksaan melalui program Jaga Desa.

“Kejaksaan sudah punya program Jaga Desa. Ini terobosan bagaimana kejaksaan benar-benar menjadi mitra desa dalam program dana desa,” ujarnya seperti dalam siaran persnya.

photo
Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Anwar Sanusi.

Menurut Sanusi, dana desa hingga saat ini telah berhasil meningkatkan kualitas hidup masyarakat perdesaan. Hal tersebut dilihat dari keberhasilan pemerintah dalam menurunkan angka stunting dari 37 persen padatahun 2013 menjadi 30 persen pada tahun 2018.

Selain itu, pendapatan masyarakat desa juga meningkat dari Rp 500 ribu per kapita pada tahun 2013 menjadi Rp 800 ribu per kapita pada tahun 2018. Hal tersebut dikarenakan fasilitas sosial dasar perdesaan bertambah signifikan, seperti klinik desa, Posyandu.

"Karena ini tidak hanya untuk Balita, tapi juga untuk lansia. Ada PAUD juga dan ragam infratsruktur dasar lainnya yang berhasil terbangun,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, Direktur B Jam Intel Kejaksaan Agung RI, Yusuf mengatakan, Kejaksaan Agung telah memetakan titik-titik lemah terkait perencanaan, pengelolaan, pengelolaan, dan penyaluran dana desa. Pemetaan inilah yang menjadi acuan bagi kejaksaan dalam melakukan pengawalan dana desa. Menurutnya, pengawalan yang dilakukan sejak tahap perencanaan tersebut dilakukan, untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan dan penyelewengan.

“Asumsi jaksa, dengan naluri penyidikannya, kalau ada terindikasi akan adanya penyelewengan, itu cepat sekali terdeteksi. Kita akan ingatkan sejak dini agar tidak terjadi penyelewengan,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement