REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sebuah jembatan di selatan Kabupaten Sukabumi terputus akibat meluapnya aliran Sungai Cimaja Ahad (7/4) sore lalu. Selain itu, satu unit jembatan lainnya dalam kondisi terancam.
Kepala Seksi Kedaruratan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi, Eka Widiaman mengatakan, jembatan yang putus itu adalah Jembatan Cisarua Desa Sirnarasa Kecamatan Cikakak. ‘’Jembatan putus akibat naiknya aliran Sungai Cimaja,’’ ujar dia kepada wartawan Senin (8/4).
Menurut Eka, kejadian tersebut terjadi pada Ahad sore sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa.
Eka mengungkapkan BPBD langsung merespon kejadian tersebut dan melakukan penanganan serta pengkajian. Selain Jembatan Cisarua, satu jembatan lainnya yakni Cihangasa juga terancam karena tebing penahan tanah (TPT) di sekitarnya ambruk.
Di tempat itu juga saluran irigasi juga dikabarkan jebol. Hingga kini petugas masih menunggu laporan resmi dari aparat pemerintah desa untuk penanganan selanjutnya.
Sebelumnya, Bupati Sukabumi Marwan Hamami telah mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang siaga darurat bencana banjir dan longsor pada 1 November 2018. Kebijakan itu diambil untuk mempercepat penanganan bencana di lapangan.
Ketentuan tersebut yakni Keputusan Bupati Nomor 360/Kep.620-BPBD/2018 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Pergerakan Tanah di Kabupaten Sukabumi tahun 2018-2019. Masa berlakunya status tersebut mulai 1 November 2018 hingga 31 Mei 2019.