REPUBLIKA.CO.ID, Khamr merupakan jenis minuman memabukkan yang dilarang dalam agama. Pada masa awal kedatangan risalah Islam, khamar diharamkan secara periodik. Pelarangan khamr melewati empat fase.
Nah, sebuah fakta menarik yang diungkap al-Hasan bin Abdullah bin Sahal bin Saíd, Abu Hilal as-Askary, yang berasal dari Desa Askar, Provinsi Arabistan, Iran, dalam kitabnya al-Awail, ada tokoh pertama dalam sejarah pra-Islam yang mendeklarasikan diri tidak akan menengguk khamr lagi sepanjang hidupnya.
Dalam kitab al-Awail, yang termasuk salah satu karya paling unik di bidang sejarah dari seorang tokoh yang terkenal sebagai sastrawan pada abad ke-4 Hijriyah ini, terungkap bahwa tokoh yang pertama kali berjanji menjauhi dan mengharamkan khamr pada masa jahiliyah adalah Qais bin ‘Ashim yang terkenal pemabuk dan menghabiskan hartanya hanya untuk membeli barang haram itu. Kisah insafnya Qais bermula ketika suatu saat, ia benar-benar mabuk akibat meneguk minuman keras.
Di bawah pengaruh khamar, secara tak sadar ia mengoyak baju putrinya sendiri dan hendak merampas harta si penjual khamr. Terjadilah perkelahian hingga si Qais tersungkur dan pingsan. Keesokan harinya, saat siuman, putrinya memberitahu apa yang semalam terjadi. Sejak detik itulah, Qais mengharamkan khamar dan berjanji menjauhinya.
Itulah fakta unik yang diungkap karya al-Hilal tersebut. Kitab yang terdiri dari 10 bab ini juga fakta-fakta mereka yang menyandang gelar ‘pertama’dalam berbagai hal. Baik yang terjadi selama pra-Islam saat masa jahiliyah atau setelah Islam datang di jazirah Arab.