Senin 08 Apr 2019 21:09 WIB

Penjelasan Kemenag Soal Tukin Guru yang Belum Lunas

Diharapkan pada 2019 seluruh tunjangan kinerja (tukin) guru terutang dapat dibayarkan

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Hasanul Rizqa
Gedung Kemenag
Foto: dok. Republika
Gedung Kemenag

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah selesai melakukan proses verifikasi dan validasi data guru Kementerian Agama. Mereka merupakan calon penerima tunjangan kinerja terutang di 32 provinsi.

Menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Suyitno, proses tersebut diperkirakan tuntas paling cepat pada pertengahan April 2019. Untuk diketahui, BPKP telah melakukan proses tersebut sejak Februari lalu. Dia melanjutkan, hingga kini masih ada dua provinsi yang belum menyelesaikan verifikasi dan validasi data tersebut.

Baca Juga

“Berdasarkan data yang kami peroleh dari BPKP, saat ini sebanyak 32 provinsi telah selesai diverval (verifikasi dan validasi) oleh BPKP. Kurang dua provinsi lagi, yaitu DKI Jakarta dan Jawa Barat,” kata Suyitno dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Senin (8/4).

Dia menjelaskan, di Provinsi DKI Jakarta, dari sebanyak 17.312 data guru yang telah diajukan, baru sebesar 45,6 persen yang telah diverifikasi dan divalidasi. Sementara itu, untuk Porvinsi Jawa Barat, dari sebanyak 51.350 data guru yang diajukan, baru sebesar 72 persen yang telah diverifikasi dan divalidasi.

Suyitno menyebut, Inspektorat Jenderal Kemenag telah terlibat untuk mengawal proses verifikasi dan validasi data ini. “Ada sebanyak 384.441 data guru Kemenag se-Indonesia yang kita ajukan utuk diverifikasi dan validasi oleh BPKP terkait dengan pembayaran tunjangan kinerja terutang,” jelas dia.

Dia berharap, proses verifikasi dan validasi ini dapat selesai secepatnya sehingga Kemenag dapat melanjutkan proses ini ke tahapan selanjutnya. Fase selanjutnya adalah proses konsinyering data dengan pihak Ditjen Anggaran.

Dia memprediksi, pada 2019 seluruh tunjangan kinerja (tukin) guru terutang dapat selesai dibayarkan.

”Sebagai gambaran, tim verval melihat laporan kehadiran masing-masing guru selama 38 bulan. Mulai dari November 2015 hingga Desember 2018. Dan di sana dicek kelengkapan seperti surat tugas, agenda  kegiatan, dan sebagainya,” kata Suyitno.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement