Senin 08 Apr 2019 21:34 WIB

Manajemen Old City Pasrah Izin Usahanya Dicabut

Manajemen Old City tidak bisa membuka usaha diskotek di lokasi yang sama.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Warga berjalan didekat gedung diskotek Old City yang telah disegel di kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa (23/10).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga berjalan didekat gedung diskotek Old City yang telah disegel di kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa (23/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Izin usaha PT Progres Karya Sejahtera selaku pemilik merek usaha hiburan diskotek Old City sudah dicabut. Juru bicara Diskotek Old City Tete Martadilaga mengaku menerima putusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta atas Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

"Kan ya itu kan sudah keputusan Gubernur ya sudah final ya, mau kita apain juga enggak mungkin bisa ya. Iya sudah final, mungkin mereka sudah melakukan kajian-kajian ya, dan juga prosedur-prosedur sudah, intinya kalau kita kan mau ngomong apa, toh sekarang juga sudah dicabut," ujar Tete saat dihubungi Republika.co.id, Senin (8/4).

Hal itu juga memupuskan rencana manajemen untuk membuka kembali usaha serupa dengan nama yang berbeda di lokasi yang sama. Tete mengatakan, memang rencana awalnya akan membuka usaha diskotek kembali dengan alasan memberikan lapangan pekerjaan bagi karyawan yang telah dirumahkan.

Namun, kata dia, informasi terakhir yang ia terima, tidak bisa membuka usaha diskotek di lokasi yang sama. Kendati dengan manajemen, nama PT, dan nama diskotek yang berbeda.

"Sekarang ya sudah berakhirlah manajemen Old City ya sudah selesai karena itu sudah dicabut, ya artinya sekarang mau ngomong apa itu sudah dicoret, sudah dicabut enggak boleh, akhirnya sudah tamat lah, ya tutup," kata dia.

Untuk itu, ia meminta Pemprov DKI memberikan arahan dan binaan. Tete mengatakan, pihaknya akan mengikuti aturan dan prosedur dari Pemprov.

Sebelumnya, Pemprov DKI mencabut izin usaha dan menutup permanen diskotek Old City. Kepala DMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, pencabutan izin merupakan tindak lanjut dari pengawasan, pengendalian, dan evaluasi izin dan non-izin yang dilakukan dinas terkait serta Badan Narkotika Nasional (BNN).

Pemilik diskotek terbukti melanggar Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Tempat hiburan yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba, prostitusi, dan perjudian akan langsung dicabut izin usahanya tanpa ada surat peringatan.

Selain itu, pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata yang telah dilakukan pencabutan izin TDUP karena pelanggaran narkotika, prostitusi dan perjudian akan otomatis masuk daftar hitam pada sistem perizinan DPMPTSP. Sehingga pihak manajemen terkait juga tidak dibolehkan mengajukan izin usaha baru.

"Ketika pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata tersebut mengajukan pendirian usaha pariwisata hiburan sejenisnya langsung tertolak di sistem dan permohonan tidak dapat dilanjutkan," jelas Benni.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement