Selasa 09 Apr 2019 16:41 WIB

Wali Kota Malang Diperiksa KPK Selama Tiga Jam

Wali Kota Malang diperiksa sebagai saksi atas tersangka Sekda Malang, Cipto Wiyono

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Walikota Malang, Sutiaji diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih tiga jam di Mapolresta Malang, Selasa (9/4).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Walikota Malang, Sutiaji diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih tiga jam di Mapolresta Malang, Selasa (9/4).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Wali kota Malang, Sutiaji diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih tiga jam di Mapolresta Malang, Selasa (9/4). Pemanggilan bersama sejumlah pejabat lainnya ini berkaitan tentang ditetapkannya Mantan Sekretaris Daerah (Sekda), Cipto Wiyono sebagai tersangka KPK.

Berdasarkan pantauan Republika, Sutiaji mulai memasuki Aula Sanika Satyawada Polres Malang Kota (Makota) sekitar pukul 10.30 WIB. Dengan mengenakan kemeja cokelat disertai kopiah hitam, Sutiaji memasuki ruangan pemeriksaan KPK. Berselang kurang lebih tiga jam, Sutiaji mulai meninggalkan lokasi pemeriksaan.

Baca Juga

Saat ditemui wartawan, Sutiaji menyatakan, kedatangannya di Mapolresta Malang hanya sebagai saksi atas penetapan tersangka mantan sekda Kota Malang, Cipto Wiyono. "Sama seperti yang sudah-sudah karena ini ada tersangka baru. Ini hanya masalah berkas saja," kata pria disapa Pak Aji ini.

Selama di ruangan pemeriksaan, Sutiaji mengaku, mendapatkan tiga pertanyaan dari KPK. Salah satunya perihal konfirmasi kehadirannya di pembahasan uang 'pokir' bersama para anggota DPRD dan mantan wali kota Malang, Mohammad Anton.

Saat mendapatkan pertanyaan tersebut, Sutiaji tak menampik, ikut hadir dalam pertemuan tersebut. Namun ia memastikan tidak terlibat dalam pembahasan uang 'pokir'. Pertemuan justru membicarakan pencabutan APBD-P Kota Malang TA 2015 perihal pembangunan jembatan Kedungkandang.

"Karena ini kan multiyears, jadi minta saran ke direktur anggaran, tapi katanya serapan anggaran lemah sehingga di-close," tambah dia.

Selain masalah uang 'pokir', Sutiaji juga diminta menjelaskan masalah uang Tunjangan Hari Raya (THR), 'sampah' dan anggaran satu persen. Kemudian dia juga membawa dokumen cuti sebagai keperluan penyempurnaan berkas.

"Ini dokumen cuti karena pada waktu Pak Cipto diangkat jadi Sekda, saya pergi haji. Ini saya ungkapan," tegasnya.

Sebelumnya, beredar sebuah surat panggilan dari KPK yang menyatakan pemanggilan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang TA 2015. Surat tersebut ditujukan kepada seseorang bernama Oemy Sugiati yang bekerja sebagai ibu rumah tangga. Oemy diminta untuk menghadiri pemeriksaan oleh KPK sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh Sekda Kota Malang periode 2014 hingga 2016, Cipto Wiyono.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Cipto Wiyono bersama Wali Kota Malang periode 2013 sampai 2018, Mohamad Anton dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang 2015, Jarot Edy Sulistiyono sebagai tersangka. Mereka disangka telah memberi hadiah terkait pembahasan APBD-P Pemerintahan Kota Malang TA 2015 kepada Ketua DPRD Kota Malang periode 2014 hingga 2019, M Arief Wicaksono.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement