Selasa 09 Apr 2019 17:03 WIB

KPU Bolehkan Pemilih yang Sakit Mencoblos di Rumah

Kondisi ini hanya diperbolehkan bagi pemilih yang benar-benar tidak bisa hadir di TPS

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat  (5/10).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat (5/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengatakan pemilih yang sedang sakit diperbolehkan untuk melakukan pemungutan suara (mencoblos) di rumah. Namun, kondisi seperti ini hanya diperbolehkan bagi pemilih yang benar-benar tidak bisa hadir di tempat pemungutan suara (TPS).

"Kalau ada pemilih yang sakit dan benar-benar tidak bisa ke TPS, maka bisa mencoblos di rumah. Hal itu dimungkinkan. Nanti keluarga yang bersangkutan bisa menghubungi petugas kami," ujar Viryan kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (9/4).

Viryan melanjutkan, pemilih yang sakit dan mencoblos di rumah nantinya akan didatangi oleh petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) dan saksi. "Setelah itu dia bisa mencoblos di rumah," tuturnya.

Meski begitu, Viryan tetap mengingatkan bahwa keluarga si pemilih yang sakit harus proaktif untuk menginformasikan kondisi tersebut kepada petugas KPPS. "Paling tidak diberitahukan pada saat pembagian formulir C-6 atau formulir yang pemberitahuan lokasi TPS, nomor TPS dan jam pencoblosan," tegas Viryan.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pencoblosan di rumah bagi pemilih yang sakit memang diperbolehkan. Hal itu tertuang pada pasal 221 ayat (1), (2) dan (3) yang berbunyi :

'Bagi Pemilih yang sakit di rumah dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi Pemilih tersebut dengan persetujuan para Saksi dan/atau Pengawas TPS, dengan tetap mengutamakan kerahasiaan Pemilih'.

(2) Pelayanan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh 2 (dua) orang KPPS bersama dengan

Pengawas TPS dan Saksi.

(3) Dalam memberikan pelayanan kepada Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPS tetap mengutamakan pelayanan Pemilih di TPS.

Sebagaimana diketahui, pemungutan suara Pemilu 2019 akan dilaksanakan pada Rabu, 17 April atau pekan depan. Pada pemilu kali ini masyarakat akan memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota dan anggota DPD. Sehingga, akan ada lima surat suara yang akan dicoblos oleh masing-masing pemilih pada hari itu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement