REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Peserta kampanye yang melakukan konvoi dan arak-arakan menggunakan kendaraan roda dua berknalpot bising memang sangat menganggu. Dalam dua hari pelaksanaan kampanye di Kota Yogyakarta, polisi mengamankan puluhan kendaraan berknalpot bising saat pelaksanaan kampanye berlangsung.
Wakapolresta Yogyakarta, AKBP Ardiyan Mustakim mengatakan, pengamanan dilakukan saat kampanye pada 7 hingga 8 April 2019. Termasuk di kampanye akbar calon presiden nomor urut 02 di Stadion Kridosono, Yogyakarta, pada Senin (8/4).
"Ada 37 ranmor (kendaraan bermotor) dengan knalpot blombongan (bising) yang kita sita. Sebanyak 32 kendaraan Ahad (7/4) dan lima kendaraan pada Senin," kata Ardiyan, di Polresta Yogyakarta, Selasa (9/4).
Semua kendaraan ini disita oleh kepolisian. Yang mana ditertibkan dari pelaksanaan kampanye yang dilakukan di seluruh Kota Yogyakarta dan sekitarnya.
"Untuk hari Ahad kita penertiban di Jalan Wates, Jokteng, Jalan Brigjen Katamso, RE Martadinata. Kemudian kita penenertiban hari Seninnya di Kridosono," ujarnya.
Selain penertiban terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising, galah bambu sebagai tongkat untuk bendera simpatisan juga ditertibkan. Hal ini dilakukan karena dianggap membahayakan penggunan jalan.
Bahkan, ada beberapa simpatisan yang menggunakan besi dan pipa paralon. "Jadi bendera mereka yang pulang, ada dari Kulonprogo kita razia. Di kawasan Jalan Wates kemudian juga kita sita. Bambu ini sangat mengganggu kalau di jalan," ujarnya.
Untuk itu ia mengimbau agar peserta kampanye tertib saat melakukan kegiatan kampanye. "Tertib saat berangkat, pelaksanaan dan saat pulangnya. Semua kendaraan harus tertib, tidak ada lagi knalpot blombongan. Helm dan spion semua dilengkapi," ujarnya.