REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pemenangan Partai Golkar di Pemilu 2019 untuk Jawa dan Kalimantan, Nusron Wahid membantah pengakuan tersangka kasus suap Bowo Sidik Pangarso. Nusron membantah bila dirinya yang dianggap menginstruksikan Bowo Sidik menyiapkan 400 ribu amplop 'serangan fajar'.
"Tidak benar," kata Nusron kepada wartawan melalui pesan singkat Whatsapp, Selasa (9/4). Ketika ditanya apakah pengakuan Bowo tersebut bohong, Nusron enggan menjawab lebih jauh, semua pertanyaan wartawan.
Tersangka kasus suap kerja sama pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia Bowo Sidik Pangarso pada hari ini mengungkapkan bahwa, Nusron Wahid yang menginstruksikannya supaya menyiapkan 400 ribu amplop. Amplop-amplop itu nantinya bakal digunakan untuk 'serangan fajar' alias vote buying dalam Pemilu 2019.
"Ya Nusron meminta saya untuk menyiapkan 400 ribu amplop untuk menyiapkan itu (serangan fajar)," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/4).
Namun, Bowo hanya melontarkan satu informasi baru itu. Sebab, kemudian ia segera masuk ke dalam mobil tahanan lalu meninggalkan gedung KPK.
Kuasa hukum Bowo, Saut Edward Rajagukguk mengkonfirmasi pernyataan kliennya itu. Menurutnya, Bowo juga mengungkapkan informasi tersebut kepada penyidik KPK.
"Memang amplopnya mau dibagi ke Jawa Tengah atas perintah pimpinan dia Pak Nusron Wahid. Pimpinan di pemenangan pemilu. Bappilu Jateng Kalimantan. Ini langsung disampaikan bowo ke penyidik," ujar Saut.
Saut menjelaskan, amplop itu rencananya disebarkan di daerah pemilihan Bowo, yaitu di Dapil Jawa Tengah II. Tujuan pembagian amplop supaya Bowo kembali terpilih ke parlemen.
"Supaya banyak yang memilih mereka berdua. Karena di dapil yang sama," bebernya.
Tak berhenti sampai di situ, Saut mengungkapkan Nusron ikut menyiapkan 600 ribu amplop. Sehingga, bila dikalkulasi dengan milik Bowo maka jumlah amplop yang dikumpulkan mencapai satu juta amplop.
"Katanya 600 ribu yang menyiapkan Nusron wahid. Dia 400 ribu amplopnya. Pak (Nusron) wahid 600 ribu. Pak Bowo 400 ribu amplop," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK mengatakan, 400 ribu amplop yang menjadi barang bukti dalam kasus suap yang menjerat Bowo Sidik Pangarso diisi dalam waktu satu bulan. Setidaknya total Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu dalam 400 ribu amplop itu.
Rencana 'Serangan Fajar' Bowo Sidik