Rabu 10 Apr 2019 07:42 WIB

Rudiantara Jelaskan Pengaturan Buzzer Selama Kampanye

Ada dua golongan buzzer, yakni buzzer resmi terdaftar di KPU & buzzer tak terdaftar.

Menkominfo Rudiantara memberikan keterangan setelah diperiksa Bawaslu, Senin (18/2). Rudiantara diduga melakukan pelanggaran-pelanggaran kampanye dalam kegiatan internal Kemenkominfo pada akhir Januari lalu.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Menkominfo Rudiantara memberikan keterangan setelah diperiksa Bawaslu, Senin (18/2). Rudiantara diduga melakukan pelanggaran-pelanggaran kampanye dalam kegiatan internal Kemenkominfo pada akhir Januari lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan, aktivitas buzzer di media sosial selama masa kampanye, termasuk ketika masuk masa tenang. Ia mengatakan aktivitas buzzer resmi diatur oleh lembaga penyelenggara pemilihan umum (pemilu). 

Kementerian menilai saat ini terdapat dua golongan buzzer. Yakni, kelompok pertama merupakan buzzer resmi yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum, sementara yang kelompok kedua merupakan buzzer yang tidak terdaftar di lembaga tersebut.

Baca Juga

"Buzzer resmi yang terdaftar di KPU, itu subjek Bawaslu," kata Rudiantara saat ditemui di Pangandaran, Jabar, Selasa (9/4).

Sementara itu, bagi buzzer yang tidak terdaftar konten yang mereka unggah akan dinilai apakah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau tidak. "Selama tidak melanggar UU ITE, tidak masalah. Kalau melanggar UU ITE, penindakannya berdasarkan UU ITE," ucap Rudiantara.

Sementara, ketika masa tenang menjelang Pemilu pada 14-16 April, aktivitas buzzer resmi akan merujuk pada peraturan yang berlaku dari KPU dan Bawaslu. Aktivitas buzzer yang tidak resmi tetap mengacu pada UU ITE.

Sebelumnya, Kominfo meminta platform media sosial untuk tidak menayangkan iklan kampanye berbayar di media sosial selama masa tenang menjelang Pemilu 17 April. Kementerian meminta platform segera menurunkan iklan kampanye berbayar yang ditemukan saat masa tenang. Jika tidak diturunkan, Kominfo akan memberikan sanksi administratif bagi platform yang melanggar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement