Rabu 10 Apr 2019 09:03 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 38,76 Ton Bawang Merah

Bawang merah dari Malaysia ke Indonesia.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi bawang merah hasil tindak pidana penyelundupan.
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Ilustrasi bawang merah hasil tindak pidana penyelundupan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- TNI Angkatan Laut (AL) dengan KRI Lepu-861 menggagalkan penyelundupan bawang merah dari Malaysia ke Indonesia. KM Sinar dari Penang, Malaysia, yang hendak menuju Aceh Tamiang, Aceh, Indonesia, membawa muatan bawang merah dengan total berat 38,76 ton.

Penangkapan ini terjadi pada Ahad (7/4) lalu. "Penangkapan berawal saat KRI Lepu-861 tengah melaksanakan patroli di sekitar perairan Sumatera Utara dan Aceh Tamiang, mendapati kapal yang mencurigakan," ujar Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Koarmabar, Letkol Laut (P) Agung Nugroho melalui keterangan tertulisnya, Rabu (10/4).

Baca Juga

Setelah itu, Komandan KRI Lepu-861 Mayor Laut (P) Martensyah memerintahkan anak buahnya untuk melaksanakan pengejaran terhadap kapal yang diduga membawa barang ilegal itu. Melalui pengejaran yang turut melibatkan sekoci itu, kapal yang berusaha menghindari pengejaran akhirnya berhasil dihentikan. 

Sesudah dihentikan, TNI AL melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap dokumen, personel, dan muatan kapal tersebut. Kapal didapati membawa muatan bawang merah tanpa dokumen.