Rabu 10 Apr 2019 12:44 WIB

PM Pakistan Buka Dialog untuk Selesaikan Masalah Kashmir

PM Pakistan ingatkan bahaya konfrontasi negaranya dengan India soal Kashmir.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan.
Foto: EPA-EFE/Thomas Peter
Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Perdana Menteri Pakistan Imran Khan mengatakan, perdamaian dengan India atas wilayah Kashmir yang disengketakan akan memberikan dampak luar biasa bagi wilayah yang lebih luas. Menurutnya, penyelesaian sengketa Kashmir hanya dapat dilakukan dengan berdialog.

Komentar Khan tersebut muncul ketika India bersiap untuk melakukan pemilihan umum (pemilu), setelah meningkatnya kekerasan di Kashmir. Ketika ditanya pesan apa yang ingin Khan sampaikan kepada Perdana Menteri India Narendra Modi dan negaranya, dia mengatakan bahwa masalah Kashmir harus diselesaikan dan tidak bisa dibiarkan terus memanas.

Baca Juga

"Tugas nomor satu dari kedua pemerintah adalah bagaimana kita akan mengurangi kemiskinan, dan cara kita mengurangi kemiskinan adalah dengan menyelesaikan perbedaan-perbedaan kita melalui dialog, dan hanya ada satu perbedaan yaitu Kashmir," ujar Khan kepada BBC, Rabu (10/4).

Khan juga berbicara mengenai bahaya konfrontasi antara India dan Pakistan. Menurutnya, jika India kembali menyerang Pakistan lagi, maka negaranya tidak punya pilihan selain merespons serangan tersebut.

"Jadi dalam situasi itu, dua negara bersenjata nuklir, saya hanya merasa itu sangat tidak bertanggung jawab," kata Khan.

Perdana Menteri India telah menggunakan retorika anti-Pakistan dan menekankan tema keamanan nasional selama kampanye pemilu. Banyak yang melihat pemilu sebagai referendum tentang politik polarisasi Partai Hindu nasionalis, Bharatiya Janata Party (BJP).

Sebelumnya, Modi berjanji akan menghapus status khusus wilayah Jammu dan Kashmir jika memenangkan pemilu India yang dijadwalkan digelar pada Kamis (11/4). Menurutnya, status tersebut menghambat integrasi negara. Dia meyakini status khusus Jammu dan Kashmir yang diatur dalam Pasal 35A amandemen konstitusi tahun 1954 sudah tak relevan.

Pasal 35A diperkenalkan melalui perintah kepresidenan pada 1954. Pasal tersebut melanjutkan peraturan wilayah yang lama berdasarkan Pasal 370 Konstitusi India.

Pasal 370 menyangkal tentang hak kepemilikan orang luar atau asing, seperti properti, misalnya, di wilayah tersebut. Pasal itu juga memungkinkan Kashmir memiliki konstitusi sendiri. Dalam realisasinya, undang-undang konstitusional seperti Pasal 35A dan Pasal 370 melarang warga India atau warga asing memasuki Kashmir tanpa izin.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement