Rabu 10 Apr 2019 15:30 WIB

Neneng Hasanah Mengaku Menyesal Terima Suap

Neneng juga mengaku kapok menjadi kepala daerah.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus dugaan suap perizinan Meikarta, Neneng Hasanah Yasin (kiri) menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/4/2019).
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan suap perizinan Meikarta, Neneng Hasanah Yasin (kiri) menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa kasus dugaan suap perizinan megaproyek Meikarta Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah, mengaku menyesal telah menerima suap. Ia juga mengaku kapok menjadi kepala daerah (bupati).

"Sangat besar (penyesalan). Intinya saya merasa bersalah," kata Neneng dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/4).

Baca Juga

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap ini ada lima orang yang menjadi terdakwa. Selain Neneng Hasanah, ada empat pejabat Pemkab Bekasi lainnya yaitu Jamaludin (Kadis PUPR), Sahat Banjarnahor (Kadis Pemadam Kebakaran), Dewi Tisnawati (Kadis PMPTSP),  dan Neneng Rahmi (Kabid Tata Ruang Dinas PUPR). Mereka dihadirkan dalam persidangan tersebut.

Selain menyesal telah menerima suap, Neneng juga mengaku kapok menjadi kepala daerah (bupati. Hal tersebut terungkap ketika kuasa hukum terdakwa mengajukan pertanyaan kepada terdakwa yang tengah hamil tua ini. 

"Apakah mau kembali menjadi bupati?" kata pengacara. "Tidak ingin," kata Neneng dengan suara terisak dan meneteskan air mata.

Neneng mengatakan, sejak terjerat kasus tersebut sudah mengajukan pengunduran diri sebagai bupati Bekasi. Namun sampai saat ini, kata dia, surat keputusan dari Kemendagri belum keluar. "Saya sudah mengundurkan diri tapi SK belum diterima," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement