Rabu 10 Apr 2019 15:36 WIB

Akui Terima Suap Terkait Meikarta, Neneng Kapok Jadi Bupati

Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor.

Terdakwa kasus dugaan suap perizinan Meikarta, Neneng Hasanah Yasin (kiri) menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/4/2019).
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan suap perizinan Meikarta, Neneng Hasanah Yasin (kiri) menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --  Terdakwa perkara suap yang juga Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin mengaku menyesal telah menerima suap terkait proyek perizinan pembangunan Meikarta dan merasa kapok telah menjadi bupati. Hal itu diutarakan Neneng dalam sidang lanjutan perkara Meikarta di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (10/4).

"Saya sudah mengundurkan diri tapi SK (surat keputusan) dari Kemendagri nya belum turun," kata Neneng.

Baca Juga

Neneng mengaku kapok menjadi kepala daerah saat ditanya pengacaranya dan juga tak mau lagi terlibat di urusan partai politik. Karier Neneng di pemerintahan, ia rintis sebagai kader Partai Golkar.

"Apakah mau kembali menjadi bupati?," tanya pengacara.

"Tidak ingin," kata Neneng sambil menangis.

Neneng pun mengakui perbuatannya. Dia menyesali apa yang sudah dia perbuat.

"Sangat besar (penyesalan). Intinya saya merasa bersalah," kata Neneng.

Neneng diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 10 miliar dari Grup Lippo untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Sebelumnya, Neneng menjabat selama dua periode sebagai Bupati Bekasi dan ia beserta sejumlah jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terseret kasus suap tersebut.

photo
Belasan Miliar Rupiah demi Izin Meikarta

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement