REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa perkara suap yang juga Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin mengaku menyesal telah menerima suap terkait proyek perizinan pembangunan Meikarta dan merasa kapok telah menjadi bupati. Hal itu diutarakan Neneng dalam sidang lanjutan perkara Meikarta di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (10/4).
"Saya sudah mengundurkan diri tapi SK (surat keputusan) dari Kemendagri nya belum turun," kata Neneng.
Neneng mengaku kapok menjadi kepala daerah saat ditanya pengacaranya dan juga tak mau lagi terlibat di urusan partai politik. Karier Neneng di pemerintahan, ia rintis sebagai kader Partai Golkar.
"Apakah mau kembali menjadi bupati?," tanya pengacara.
"Tidak ingin," kata Neneng sambil menangis.
Neneng pun mengakui perbuatannya. Dia menyesali apa yang sudah dia perbuat.
"Sangat besar (penyesalan). Intinya saya merasa bersalah," kata Neneng.
Neneng diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 10 miliar dari Grup Lippo untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Sebelumnya, Neneng menjabat selama dua periode sebagai Bupati Bekasi dan ia beserta sejumlah jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terseret kasus suap tersebut.
Belasan Miliar Rupiah demi Izin Meikarta