Rabu 10 Apr 2019 19:27 WIB

BPJPH: Semua Produk per 17 Oktober Wajib Bersertifikat Halal

Kewajiban sertifikat halal untuk melindungi konsumen.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso (kanan)
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG— Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengaku terus mempersiapkan diri menjalankan amanah UU No 34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) karena semua produk termasuk UMKM wajib bersertifikat halal terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2019.

"Selama ini sifatnya masih suka rela. Tapi Undang-undang jaminan produk halal menegaskan per 17 Oktober 2019 seluruh produk harus bersertifikat halal yang memenuhi ketentuan sertifikasi halal," kata Kepala BPJPH Kemenag, Prof Sukoso usai menjadi pembicara pada Seminar Nasional dan Workshop Tantangan dan Peluang Industri Halal yang di selenggarakan Universitas Mathlaul Anwar di Serang, Rabu (10/4).

Baca Juga

Dalam upaya melakukan sosialisasi sertifikasi produk halal tersebut, pihaknya terus menggandeng sejumlah pihak termasuk lembaga-lembaga perguruan tinggi dengan halal centernya mengingat lembaga tersebut bisa langsung bersentuhan dengan UMKM. "Paling penting itu adalah UMKM-nya harus sadar halal, tentu masyarakatnya juga harus sadar halal," kata Sukoso.

Sukoso mengatakan, selama ini produk yang memiliki sertifikat produk halal masih sedikit paling sekitar 2 persen, karena selama ini sifatnya masih sukarela. Tetapi kalau dengan menggunakan Undang-undang Jaminan Produk Halal per 17 Oktober 2019 seluruh produk harus bersertifikat halal yang memenuhi ketentuan sertifikasi halal.

Sukoso mengatakan, peran pemerintah daerah sangat penting dalam melakukan sosialisasi dan pelaksanaan sertifikasi produk halal tersebut, tujuannya untuk membagi peran agar tidak semuanya dikover BPJPH mengingat kemampuan personel yang terbatas.

"Karena kemampuan kita juga terbatas bisa menggandeng perguruan tinggi misalnya dengan Mathlaul Anwar ini melalui halal center bisa memfasilitasi untuk bagaimana UMKM itu mendapat sertifikat produk jaminan halal," kata Sukoso. 

Dia mengatakan, persoalan secara umum mengapa sekarang itu sertifiasi produk halal masih sedikit dibandingkan jumlah produk yang ada, karena statusnya masih sukarela. Namun dengan adanya No 34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menjadi wajib.

Sebab, kata dia, Undang-undang itu pesan dari Badan Legislatif, jadi ada atau tidak ada Peraturan Pemerintah (PP) tetap akan dijalankan karena PP hanya merupakan satu bagian untuk mengimplementasikan undang-undang tersebut.

"Ya kita berharap dan berdoalah supaya segera keluar PP-nya. Kita berharap segera keluar PP-nya, jangan pesimis," kata Sukoso.

Seminar nasional tantangan dan jaminan industri halal tersebut juga menghadirkan narasumber Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten dan juga pelaku industri produk halal di Banten.

 

  

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement